Polres Klaten menangkap pria berinisial FI (18) warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. FI ditangkap beserta barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp 132 juta yang mana dia ikut memproduksi dan mengedarkannya.
"Modus operandinya pelaku membuat uang palsu kemudian diedarkan," ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (17/10/2024) siang.
Dijelaskan Warsono, penangkapan pelaku didasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024. Tempat kejadian di warung ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP di warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari. Waktu kejadian pada Senin 14 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Warsono.
Warsono mengatakan, pada Senin (14/10) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku keluar dari kontrakannya untuk membeli makan. Saat itu dia membawa dua lembar uang palsu nominal 100.000. Sampai di warung ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, pelaku memesan makanan untuk dibawa pulang.
"Setelah selesai, pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu 100.000. Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga dan memberikan kembalian kepada pelaku. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung tersebut," papar Warsono.
Tidak lama kemudian, pedagang itu memanggil si pelaku dan menyuruhnya berhenti. Pedagang itu bilang bahwa uang yang dibayarkan pelaku ternyata uang palsu.
"Pelaku berpura-pura tidak tahu sembari meminta uang sebelumnya ke pedagang tersebut. Uang tersebut disobek pelaku dan uang tersebut direbut oleh pedagang. Selanjutnya pedagang tersebut menyuruh pelaku untuk menunggu sebentar," lanjut Warsono.
Pelaku pun menunggu dengan maksud akan mengganti uang palsu yang awalnya dia berikan ke pedagang itu dengan uang asli. Saat pelaku menunggu, tidak lama kemudian pedagang itu datang bersama dengan petugas.
"Pedagang tersebut datang bersama dengan petugas. Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan awalnya pelaku tidak mengakui uang palsu tersebut. Jajaran kemudian mendatangi kontrakan pelaku dan ditemukan bahan-bahan pembuat uang palsu," ungkap Warsono.
Barang bukti yang ditemukan berupa 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi, 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi, 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.
Juga ada 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, yang mana 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.
"Barang bukti yang kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak. Pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," terang Warsono.
"Masih ada satu yang jadi target kita, orang ini yang mengajari tersangka, inisial M," pungkas Warsono.
Sementara itu FI mengaku dirinya tidak mencetak uang palsu. Yang mencetak uang palsu itu ialah temannya yang berinisial M.
"Saya cuma motong dan masang pita, yang nyetak M. Saya produksi akhir," kata FI saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Klaten.
(dil/sip)