Pengakuan Pembuat Uang Palsu Seratusan Juta yang Ditangkap Polres Klaten

Pengakuan Pembuat Uang Palsu Seratusan Juta yang Ditangkap Polres Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 17 Okt 2024 16:27 WIB
Tersangka pembuat uang palsu, FI (18) asal Bogor, dihadirkan di Polres Klaten, Kamis (17/10/2024).
Tersangka pembuat uang palsu, FI (18) asal Bogor, dihadirkan di Polres Klaten, Kamis (17/10/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial FI (18) warga Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang memproduksi uang palsu sejumlah Rp 132 juta di kontrakannya di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mengaku nekat terlibat dalam pembuatan uang palsu karena butuh uang buat modal usaha.

Pengakuan Tersangka

"Niatnya mau buat modal usaha printing. Awalnya ditawari (pekerjaan) dari Telegram dan Facebook," kata FI saat ditanya wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (17/10/2024).

Pria jebolan SMK itu mengaku kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial dan diiming-imingi pendapatan Rp 3-4 juta per bulan. Baru dibayar Rp 1,2 juta, dia keburu ditangkap polisi karena kecurigaan seorang pemilik warung makan di Wonosari, Klaten. Sebab, dia terpaksa menggunakan uang palsu itu untuk beli makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya baru satu kali kiriman (kiriman uang palsu dari FI ke M sejumlah Rp 20 juta), dibayar Rp 1,2 juta. Tugas saya motong dan memasang pita (uang palsu). Saya produksi, tapi yang mencetak M," ujar FI.

Menurut FI, dirinya menggunakan uang palsu itu untuk beli makan karena sudah terdesak. Sebab uang Rp 1,2 juta asli dari M buat upahnya memproduksi uang palsu itu sudah habis buat bayar kos.

ADVERTISEMENT

"Betul, (uang habis) habis buat bayar kos. Ya pasti menyesal," kata dia.

Penjelasan Polres Klaten

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan FI mengaku dibayar Rp 1,2 juta tiap sekali dia dikirimi uang palsu Rp 20 juta.

"(FI) Ngontrak di Kadilangu, Baki, Sukoharjo. Tersangka ini mendapat semua bahan dari inisial M. Setelah jadi lalu dikirimkan ke M. FI ini diupah," jelas Dica Ariseno.

Dica menceritakan, awalnya FI berkenalan dengan M di media sosial. Tersangka tergiur tawaran uang palsu. M kini masih buron.

''Tersangka ini awalnya bisnis kaus, habis modal, buka Facebook tergiur uang palsu, jika beli Rp 200.000 dapat Rp 800.000 uang palsu," kata Dica.

"Karena lancar, kemudian tersangka ini direkrut ikut buat uang palsu. Tersangka bertemu M tiga kali dan baru satu bulan membuat (uang palsu)," imbuh Dica.

Dicurigai Pedagang Warung Makan

Diberitakan sebelumnya diberitakan, FI ditangkap beserta barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp 132 juta yang mana dia ikut memproduksi dan mengedarkannya.

"Modus operandinya pelaku membuat uang palsu kemudian diedarkan," ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (17/10/2024) siang.

Dijelaskan Warsono, penangkapan pelaku didasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024. Tempat kejadian di warung ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.

"TKP di warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari. Waktu kejadian pada Senin 14 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Warsono.

Warsono mengatakan, pada Senin (14/10) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku keluar dari kontrakannya untuk membeli makan. Saat itu dia membawa dua lembar uang palsu nominal 100.000. Sampai di warung ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, pelaku memesan makanan untuk dibawa pulang.

"Setelah selesai, pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu 100.000. Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga dan memberikan kembalian kepada pelaku. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung tersebut," papar Warsono.

Tidak lama kemudian, pedagang itu memanggil si pelaku dan menyuruhnya berhenti. Pedagang itu bilang bahwa uang yang dibayarkan pelaku ternyata uang palsu.

"Pelaku berpura-pura tidak tahu sembari meminta uang sebelumnya ke pedagang tersebut. Uang tersebut disobek pelaku dan uang tersebut direbut oleh pedagang. Selanjutnya pedagang tersebut menyuruh pelaku untuk menunggu sebentar," lanjut Warsono.

Pelaku pun menunggu dengan maksud akan mengganti uang palsu yang awalnya dia berikan ke pedagang itu dengan uang asli. Saat pelaku menunggu, tidak lama kemudian pedagang itu datang bersama dengan petugas.

"Pedagang tersebut datang bersama dengan petugas. Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan awalnya pelaku tidak mengakui uang palsu tersebut. Jajaran kemudian mendatangi kontrakan pelaku dan ditemukan bahan-bahan pembuat uang palsu," ungkap Warsono.

Barang bukti yang ditemukan berupa 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi, 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi, 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.

Juga ada 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, yang mana 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.

"Barang bukti yang kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak. Pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," terang Warsono.

"Masih ada satu yang jadi target kita, orang ini yang mengajari tersangka, inisial M," pungkas Warsono.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads