Malangnya bocah 13 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bocah tersebut diperkosa ayah kandungnya RY (32) setelah mengadu telah dicabuli tetangganya FR (34).
"Iya betul telah terjadi kasus kekerasan seksual, di mana pencabulan dilakukan oleh tetangga korban (FR), dan persetubuhan dilakukan oleh orang tua korban (RY)," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, dilansir detikSulsel, Kamis (26/9/2024).
Berawal Minta Uang Jajan
Eru mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (10/8). Awalnya korban menghampiri ayahnya untuk meminta uang jajan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, FR sedang ngumpul bersama ayah korban, di rumah korban. FR kemudian menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming diberi ulang jajan.
"Saat korban meminta uang, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah FR ini setelah memberikan korban uang Rp 60 ribu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Eru.
Setelah mendapatkan perlakuan cabul dari FR, korban lalu pulang dan mengadu pada ayahnya. Namun bukannya dibela, sang ayah malah memperkosa korban.
"Saat pelaku menyuruh korban mempraktekkan kejadian pencabulan, pelaku dengan sengaja menyetubuhi korban sebanyak dua kali, " ucapnya.
Terungkap 1 Bulan Kemudian
Kasus itu terungkap satu bulan kemudian, setelah korban menceritakan apa yang dialami ke teman-temannya. Akhirnya, nenek korban pun mengetahui.
Sang nenek yang tidak terima langsung membuat laporan ke kantor polisi. "Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada Senin (23/9/2024) kemarin," katanya.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun, namun untuk ayah korban ditambah 1/3 masa tahanan karena merupakan orang dekat dari korban," ucapnya.
(cln/apu)