Lansia Jadi Korban Pemerasan Modus Keserempet Mobil, Pelaku Ngaku Polisi

Lansia Jadi Korban Pemerasan Modus Keserempet Mobil, Pelaku Ngaku Polisi

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 26 Sep 2024 19:23 WIB
Tersangka pemerasan modus pura-pura diserempet ditangkap Reskrim Polres Temanggung. Foto diunggah Kamis (26/9/2024).
Tersangka pemerasan modus pura-pura diserempet ditangkap Reskrim Polres Temanggung. (Foto: dok. Humas Polres Temanggung)
Temanggung -

Polisi menangkap tersangka pemerasan berinisial MSY (39) warga Lampung Timur, Provinsi Lampung. Modus pemerasan dilakukan pura-pura terserempet mobil korbannya lalu mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Salah satu korban berinisial MK (73), warga Kedu, Kabupaten Temanggung. Peristiwa itu berawal saat korban mengendarai mobil pulang dari belanja di Pasar Legi Parakan pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Korban diberhentikan oleh tersangka dan menegur korban bahwa korban telah menyerempet motornya. Pelaku meminta ganti rugi sebesar Rp 5 juta, namun korban hanya memiliki uang Rp 1,3 juta. Karena korban takut diancam dibawa ke kantor polisi karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian korban melaporkan kepada petugas terdekat. Kemudian Reskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di salah satu hotel Kota Tegal pada Kamis (5/9).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka tak hanya beraksi di Parakan. Ternyata pelaku juga pernah beraksi di Kedu dan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

ADVERTISEMENT

"Tersangka selain beroperasi di Temanggung, juga melaksanakan pemerasan di kabupaten lain. Menurut pengakuan tersangka dengan modus operandi (sama) di Magelang sebanyak 3 kali, Wonosobo (3), Cilacap (2), Banyumas (2), Kendal (2), Pekalongan (1), Brebes (2), Pemalang (1), Tegal (2) dan Semarang 2 kali. Tersangka sangat meresahkan masyarakat," kata Didik.

Modus Pura-pura Diserempet

Didik menyebut modus yang dilakukan tersangka selalu sama yakni memberhentikan mobil korban seakan-akan diserempet. Tersangka juga mengancam korbannya.

"Modus operandi tersangka memberhentikan mobil korban, kemudian menegur korban seakan-akan korban telah menyerempet mobilnya. Pelaku memeras atau meminta ganti rugi atas serempetan tersebut dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi serta mengaku sebagai anggota polisi," ujar Didik.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memakai lencana yang mirip dipakai penyidik. Hanya saja lencana tersebut bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia, Pers.

"Selama di Jawa, pelaku berpindah-pindah dari kota ke kota tinggal di hotel. Pembayaran hotel itu berasal dari (uang) hasil pemerasan," ujarnya.

"Tersangka kami sangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara," tegasnya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka MSY, mengaku awalnya datang ke Jawa untuk menghadiri wisuda keponakannya yang kuliah di Jogja. Ide menjadi pelaku pemerasan itu berawal dari pengalamannya diserempet dan mendapat ganti rugi.

"(Diberi ganti rugi) Itu jadi inisiatif kok merasa enak (melakukan pemerasan)," kata MSY.

Ia mengakui uang yang diperoleh digunakan untuk judi slot. Bahkan sampai memiliki utang sampai Rp 30 juta.

"Uang buat judi slot. (Utang) Judi slot banyak ada Rp 30-an juta," ujar dia.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor merek Honda PCX BE 2290 NF sebagai sarana tersangka. Kemudian, helm warna hitam merek Honda, lencana dengan logo yang bertuliskan 'Persatuan Wartawan Indonesia Pers'.




(ams/apu)


Hide Ads