Polisi masih mengusut kasus pencabulan sejumlah santriwati yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kedungreja, Cilacap. Polisi mengungkap korban pencabulan bertambah menjadi 7 santriwati.
"Dari keterangan saksi dan pelaku korban bertambah, dari 5 jadi 7," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan ini, Guntar menduga masih ada korban lainnya. Hanya saja banyak yang tidak berani melapor karena merasa malu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka, berani ngomong atau nggak karena kendalanya kan malu. Kalau korban yang melapor ini kan mereka saling curhat. Dia berani akhirnya mengaku," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Pelaku merupakan pengasuh ponpes berinisial MA (48).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengungkapkan penangkapan pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban.
"Kemarin sudah diperiksa saksi-saksi lagi. Terus kemarin sudah kita tangkap. Pelaku sudah kita tahan. Pelaku salah satu pengasuh di pondok pesantren," kata Guntar kepada wartawan, Selasa (24/9).
Dari hasil pemeriksaan Guntar menyebut pelaku mencabuli santriwati lebih dari 1 kali. Tindakan ini dilakukan di beberapa tempat.
"Ada yang 4 kali. Korban itu kaya diarahkan ke kamar mana gitu, terus di kamar mandi juga. Pelaku ini hanya mencabuli tidak sampai persetubuhan," terangnya.
Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Kita saat ini sangkaannya masih (pasal) anak karena korbannya anak. Nanti kalau misalkan yang dewasa pakai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," pungkasnya.
(aku/cln)