Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Tembaki Ban Pajero Saat Gagal Nyalip

Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Tembaki Ban Pajero Saat Gagal Nyalip

Mochamad Saifudin - detikJateng
Jumat, 20 Sep 2024 20:52 WIB
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya.
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya. Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Pengusaha bernama Sunarwan (60) melakukan 'aksi koboi' menembaki mobil Pajero di Jalur Pantura, Trengguli, Demak, pada Kamis (19/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang mengemudikan mobil Honda BRV itu emosi tidak bisa menyalip karena sedang ada perbaikan jalan.

Dia mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32 dan dari jarak tiga meter langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali. Korban lalu melapor ke pos polisi terdekat. Polisi langsung mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap di Kudus. Berikut kronologinya.

Kamis 19 September 2024

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan kejadian tersebut di Jalan Raya Demak Km 32 jalur Demak-Kudus, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (19/9). Pelaku menggunakan mobil BRV putih dan korban mengendarai Pajero Sport hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga lantaran kesal tidak bisa menyalip, pelaku menembaki ban Pajero yang dikendarai korban. Pelaku menembaki ban Pajero milik korban dari bahu jalan atau samping kiri korban. Kondisi saat itu terjadi antrean kendaraan karena ada perbaikan jalan.

"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," kata Jarno kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (19/9) malam.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian tersebut, pelaku sempat kabur ke arah Kudus. Anggota Satlantas Polres Demak yang mengetahui kejadian itu bergegas mengejar pelaku bersama jajaran Polsek Karanganyar. Akhirnya tersangka bisa tertangkap di traffic light Kencing, Kudus.

"Iya sempat kabur. Dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran, tertangkap di Kudus tepatnya di depan Hotel Griptha," terang Jarno.

"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jumat 20 September 2024

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan pelaku merupakan warga sipil. Pelaku merupakan pengusaha atau wiraswasta di wilayah Boja, Kendal.

"Warga biasa, wiraswasta," kata Jarno kepada detikJateng melalui telepon, Jumat (20/9/2024).

Selain itu polisi juga mengungkap senjata api yang digunakan pelaku merupakan senjata Glock kaliber 32 mm. Pelaku memiliki izin resmi terkait senjata tersebut.

"Izinnya sesuai peruntukannya spek senjatanya untuk bela diri. Surat izinnya surat izin bela diri, sesuai dengan spek senjatanya kan (Glock) kaliber 32 itu," kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha.

"Resmi, suratnya emang resmi, cuman ya sepertinya yang bersangkutan emosi ya, cuman kan tetap aja nggak bisa dibenarkan karena arogan," imbuhnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Demak. Begitupun mobil dan barang bukti yang lain.

"Iya, (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.

"Iya (pelaku ditahan di Polres Demak)," imbuh Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro.

Winardi juga mengungkap izin kepemilikan senpi atas pelaku berlaku hingga 25 September 2024. Terkait pencabutan izin senpi, Winardi menyebut hal itu bukan ranahnya, namun ia memastikan ada sanksi terkait ini.

"Ya pasti ada sanksinya. Tapi bukan ranah kita," terangnya.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro juga mengungkap pelaku melakukan penembakan ke mobil Pajero sebanyak empat kali. Yaitu bagian ban depan dua kali dan ban belakang dua kali.

"Karena emosi sehingga pengendara mobil BRV inisial S (tersangka) mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan kepada mobil korban, yaitu mobil Mitsubishi Pajero ke arah ban depan ditembakkan dua kali, dan ban belakang ditembakkan dua kali," ujar Aldino kepada wartawan di Mapolres Demak.

"Ini proses penyidikan masih berlangsung. Proses penyidikan masih dilaksanakan oleh Satreskrim, sesegera mungkin nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan (media)," sambungnya.




(rih/dil)


Hide Ads