Izin Glock Milik Pengusaha Koboi Tembaki Pajero di Demak Habis 5 Hari Lagi

Izin Glock Milik Pengusaha Koboi Tembaki Pajero di Demak Habis 5 Hari Lagi

Mochamad Saifudin - detikJateng
Jumat, 20 Sep 2024 15:06 WIB
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya.
Tampang pelaku saat mengacungkan Glock 17 milikknya di jalanan Demak. (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)
Demak -

Pengusaha bernama Sunarwan (60), warga Limbangan, Kabupaten Kendal, ditangkap Polres Demak gegara mengeluarkan pistol dan menembaki ban mobil pengendara lain. Belakangan terungkap izin kepemilikan senjata api jenis Glock 17 milik Sunarwan habis dalam 5 hari lagi.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pelaku mempunyai surat izin khusus kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Senpi tersebut berjenis Glock 17 kaliber 32 mm.

"Warga sipil bisa memiliki tapi syarat dan izinnya ketat dan yang mengizinkan dari Mabes," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi kepada detikJateng melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan izin kepemilikan senpi pelaku tersebut habis September 2024. Dalam foto kartu izin kepemilikan senjata api milik pelaku yang diterima detikJateng, tertulis kartu tersebut berlaku sampai 25 September 2024.

"Iya (izin kepemilikan senpi pelaku habis September 2024)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pencabutan izin senpi, Winardi menyebut hal itu bukan ranahnya. Namun dia memastikan ada sanksi terkait ini.

"Ya pasti ada sanksinya. Tapi bukan ranah kita," kata Winardi.

Sebelumnya, Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya, mengatakan yang bersangkutan menggunakan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32 milimeter. Senjata itu sesuai dengan perizinan yang dikantongi oleh Sunarwan.

"Izinnya sesuai peruntukannya spek senjatanya untuk bela diri. Surat izinnya, surat izin bela diri, sesuai dengan spek senjatanya kan kaliber 32 itu," kata Ari kepada detikJateng melalui telepon, Jumat (20/9/2024).

Hal itu sebagaimana hasil dari pengecekan perizinan senjata api yang dilakukan. Ia menerangkan selain mengecek surat administrasi kepemilikan senjata milik pelaku, pihaknya juga melakukan pengecekan registrasi ke pihak Mabes Polri.

"Dan (izinnya) sesuai dengan registrasi yang kami cek ke badan intelijen Mabes," terangnya.

Sunarwan (60) ditangkap usai menembak ban mobil Pajero milik pengendara lain saat terjebak macet perbaikan Jalan Raya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Diduga pelaku kesal lantaran tidak bisa menyalip.

Korban yang berhasil lolos dari antrean kendaraan lebih dulu kemudian melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur hingga tertangkap di Kudus.

"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam," terang Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno.




(aku/cln)


Hide Ads