Pengusaha yang menembaki ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak, Sunarwan (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Sunarwan.
"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi kepada detikJateng melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2024).
Dihubungi terpisah, Wakapolres Demak, Kompol Antonius Aldino, menyebut tersangka langsung ditahan. Saat ini, pelaku, dan mobil korban berjenis BRV warna putih diamankan di Polres Demak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (ditahan di Polres Demak)," kata Wakapolres Demak, KompolAldino Agus Anggoro kepada detikJateng melalui telepon.
Diberitakan sebelumnya, aksi koboi Sunarwan menembak ban mobil pengendara lain terjadi saat terjebak macet di Jalan raya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Pelaku disebut kesal karena tak bisa menyalip.
Korban yang berhasil lolos dari antrean kendaraan lebih dulu kemudian melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat. Lalu, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur hingga tertangkap di Kudus.
"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam," terang Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno.
(ams/apl)