Polda Jawa Tengah menjamin pelaku penembakan mobil Pajero di Demak bakal diproses hukum. Pelaku dijerat pasal tindak pidana perusakan dan kekerasan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Aryanto. Dia menegaskan, apa pun alasannya, perbuatan pelaku tidak dibenarkan dan dipastikan bakal menerima hukuman.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang dibenarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Artanto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, pengusaha bernama Sunarwan (60) melakukan 'aksi koboi' menembaki mobil Pajero di Jalur Pantura, Trengguli, Demak, pada Kamis (19/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku yang mengemudikan mobil Honda BRV itu emosi tidak bisa menyalip karena sedang ada perbaikan jalan. Dia mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32 dan dari jarak tiga meter langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi terdekat. Polisi langsung mengejar pelaku yang kabur hingga akhirnya ditangkap di Kudus.
(dil/rih)