Dua warga negara asing (WNA) asal Iran diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang. Keduanya diamankan karena aksi yang meresahkan warga di Pantura, terkait aksi gendam atau hipnotis dengan modus tukar uang.
Dua WNA itu yakni inisial AM (41) dan SH (21). Keduanya mempunyai izin tinggal kunjungan berlaku 2 Juni-31 Juli 2024. Keduanya dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (1/8) hari ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Ari Widodo, mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari adanya video viral bernarasi dua WNA yang melakukan aksi gendam dengan modus tukar uang di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
"Awal bulan Juli, kita dapat informasi tentang kejadian hipnotis atau gendam yang dilakukan oleh WNA di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita terjunkan tim ke lapangan," kata Ari saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Kedua WNA tersebut kemudian berhasil diamankan berdasarkan rekaman laporan dan rekaman CCTV pada 16 Juli lalu di salah satu hotel di Pemalang.
"Dengan bantuan pengamanan dari Polres Pemalang, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan paspor, print berita sosial media, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan bahwa pelaku menyatakan dirinya adalah benar orang sebagaimana dalam rekaman CCTV yang viral tersebut.
"Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka dua orang WNA tersebut didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Pemalang terhitung tanggal 16 Juli 2024 hingga hari ini, yang akan dideportasi ke negaranya ke Iran," ungkap Ari.
Dijelaskannya, tindakan deportasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, sebelumnya WNA tersebut viral di media sosial saat melakukan aksi hipnotis pedagang di Pemalang di awal Juli lalu. Aksi WNA itu terekam CCTV.
Video yang berdurasi 1,5 menit terjadi di Agen Pulsa yang berada di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Pemilik toko Ari (35), mengungkapkan video yang viral itu terjadi Minggu (30/6) silam. Modusnya, pelaku belanja dan tukar uang.
Simak Video "Video: Viral WNA Mabuk-Ngamuk di Kalibata City"
(rih/ams)