1 Penganiaya ABG Penuh Luka Tusuk di Magelang Buron, Ternyata Residivis

1 Penganiaya ABG Penuh Luka Tusuk di Magelang Buron, Ternyata Residivis

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 28 Mei 2024 17:56 WIB
Tersangka pembacokan ABG di samping Masjid Cawang saat digiring di Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024)
Salah satu tersangka pembacokan ABG di samping Masjid Cawang dihadirkan di konferensi pers Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan ABG yang ditemukan tergeletak penuh luka tusuk di samping Masjid At-Taqwa Cawang, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Enam tersangka sudah diamankan, satu lagi masih buron. Tersangka yang buron ini tergolong residivis.

Dari tujuh tersangka itu, hanya satu orang yang sudah berusia dewasa, berinisial EC (18), warga Magersari, Kota Magelang. Adapun enam tersangka lain masih tergolong berusia di bawah umur. Mereka berinisial A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), dan RH (17). RH saat ini buron.

"RH ini residivis perkara yang sama, juga perkara sajam (senjata tajam) dan tawuran," kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/5/2024).

"Kita sudah melaksanakan penyidikan. Enam tersangka sudah diamankan, satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) yang masih kita kejar, residivis perkara yang sama pada tahun 2023," sambung Mustofa.

Mustofa mengatakan, RH tergabung dalam kelompok para pelaku yang menganiaya korban.

"Keterangan dari saksi (RH) juga ikut melakukan pembacokan. Dari 7 pelaku, yang tidak sekolah ada dua orang, yaitu EC dan RH (buron). Lainnya masih pelajar," ujar Mustofa.

Mustofa menjelaskan, kasus ini berawal dari undangan tawuran lewat Instagram. Belakangan diketahui beberapa di antara kelompok korban dengan pelaku masih satu sekolah.

"Undangan itu diterima oleh kelompok pelaku. Sebenarnya antara kelompok pelaku dengan kelompok korban sebagian besar masih dalam satu sekolahan," kata Mustofa.

Dia menjelaskan, saat korban pulang, korban dikejar kelompok pelaku. ABG itu pun menjadi sasaran penganiayaan hingga tergeletak dengan 12 luka tusuk.

"Dari peristiwa tersebut korban mengalami 12 luka tusukan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih dan saat ini korban sudah bisa pulang dirawat di rumahnya," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa tiga celurit, tiga corbek, dan satu pedang. Para tersangka dan anak berkaitan dengan hukum ini pun dijerat pasal perlindungan anak dan UU darurat.

"Terkait peristiwa tersebut, kita terapkan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1, kemudian UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman penjara," tegas Mustofa.

Sebagai informasi, video dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok ABG ini viral di media sosial. Insiden ABG ditemukan penuh luka tusuk di depan Masjid Cawang, Magelang, itu terjadi pada Minggu (26/5) subuh.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyebut korban berinisial D, usia di bawah 17 tahun.




(dil/rih)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads