Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan kronologinya bermula pada Minggu (26/5). Saat itu, kelompok korban melayangkan tantangan melalui media sosial.
"Pada saat mereka minum (miras di wilayah Kota Magelang), kelompok korban lewat akun media sosial temannya mengundang untuk tawuran dan undangan tersebut diterima oleh kelompok pelaku," kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/5/2024).
Menurut Mustofa, kelompok pelaku dengan kelompok korban sebagian besar masih satu sekolahan. Hanya saja, mereka ini berbeda kelompok.
"Sehingga malam itu, ada undangan tawuran dan diterima oleh kelompok pelaku. Pada saat korban bersama teman-temannya pulang, dikejar oleh kelompok pelaku," sambung Mustofa.
DP pun tertangkap para pelaku, dan menerima tusukan berkali-kali. Total, korban mendapatkan 12 tusukan.
"Dari peristiwa tersebut, korban mengalami 12 luka tusukan. Luka tusukan pada bagian punggung, siku, tangan kanan, pantat dan paha. Sebanyak 12 tusukan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih, namun saat ini sudah pulang," ujar Mustofa.
Polresta Magelang langsung merespons penganiayaan tersebut dengan menangkap para pelaku. Setidaknya ada 6 yang berhasil dibekuk.
Dari keenam tersangka ini, seorang berinisial EC (18), warga Magersari, Kota Magelang, yang dewasa.
Sedangkan lima tersangka lainnya masih anak-anak atau di bawah umur yakni A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15) dan DAK (17).
Adapun masih ada satu pelaku lagi yang saat ini statusnya buronan. Inisialnya RH (17).
EC yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sempat mabuk-mabukan sebelum menusuk korban.
"Sebelum tawuran minum dulu, ciu 2 botol bareng-bareng dengan teman-teman. Pihak korban mengundang tawuran. Saya nggak bawa sajam, sajam korban jatuh terus saya bacokkan," kata EC.
"Saya bacok dua kali, kena paha. Teman saya bawa celurit. Kalau menerima tantangan itu jam 01.00 WIB (melalui Instagram teman)," lanjutnya.
(apu/ahr)