Polresta Magelang mengungkap kasus penganiayaan ABG yang ditemukan tergeletak penuh luka tusuk di samping Masjid At-Taqwa Cawang, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Dari ketujuh tersangka ini, hanya ada seorang yang sudah dewasa yakni EC (18), warga Magersari, Kota Magelang. Sedangkan keenam tersangka lainnya masih di bawah umur yakni A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17) dan RH (17).
"Jadi objek tindak pidananya, korban masih anak atau masih di bawah umur, kategori masih di bawah 18 tahun. Menurut UU Perlindungan Anak bahwa korban masih anak di bawah umur. Tersangka ini ada 7 orang," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/5/2024).
Mustofa mengungkap tersangka RH masih menjadi buron. Sementara itu, dalam konferensi pers, hanya EC yang dihadirkan karena sudah dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (RH) residivis perkara yang sama, juga perkara sajam dan tawuran," ujar Mustofa.
Mustofa mengungkap kasus ini berawal dari undangan tawuran lewat Instagram. Belakangan diketahui beberapa di antara kelompok korban dengan pelaku masih satu sekolah.
"Undangan itu diterima oleh kelompok pelaku. Sebenarnya antara kelompok pelaku dengan kelompok korban sebagian besar masih dalam satu sekolahan," kata Mustofa.
Dia menjelaskan saat korban pulang itulah yang bersangkutan dikejar kelompok pelaku. ABG itu pun menjadi sasaran penganiayaan hingga tergeetak dengan 12 luka tusuk.
"Dari peristiwa tersebut korban mengalami 12 luka tusukan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih dan saat ini korban sudah bisa pulang dirawat di rumahnya," ujarnya.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 celurit, 3 corbek, dan satu pedang. Para tersangka dan anak berkaitan dengan hukum ini pun dijerat pasal perlindungan anak dan UU darurat.
"Terkait peristiwa tersebut, kita terapkan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 80 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman penjara," tegas Mustofa.
Sebagai informasi, video dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok ABG ini viral di media sosial. Insiden ABG ditemukan penuh luka tusuk di depan Masjid Cawang, Magelang, itu terjadi pada Minggu (26/5) subuh.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Rifeld menyebut korban dalam kejadian tersebut berinisial D berusia di bawah 17 tahun warga Mertoyudan.
Simak Video 'Viral Pria Dibacok Bertubi-tubi Segerombolan Orang di Magelang':