Terungkap, Ini Peran Si Badut dalam Terbunuhnya 2 Pengamen di Prambanan

Terungkap, Ini Peran Si Badut dalam Terbunuhnya 2 Pengamen di Prambanan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 18:31 WIB
Dua tersangka perkelahian yang menyebabkan dua pengamen tewas dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024).
Dua tersangka perkelahian yang menyebabkan dua pengamen tewas dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Solo -

Polisi telah menangkap dua tersangka kasus perkelahian yang menewaskan dua pengamen di Prambanan, Klaten. Tersangka pertama ialah BP alias Bon (44) si pengamen manusia silver yang membacok dan menusuk kedua korban. Bon dibantu NGP alias Putra (37). Berikut peran NGP yang sehari-harinya sebagai pengamen badut.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan perkelahian maut itu dipicu oleh korban pertama, Willy (30) yang membentak anak Bon. Saat itu Willy dan korban kedua, Shandy (28) sedang bertandang ke kos Bon dan Putra di jalan Dusun Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten Selasa (7/5) pukul 18.15 WIB.

Kedua korban, Willy dan Shandy, disebut dalam kondisi mabuk saat itu. Sebagai sesama pengamen, kedua korban ini kenal baik dan berteman dengan Bon dan Putra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban Willy dan Shandy datang ke kos kedua pelaku. Namun pelaku BP (Bon) tersulut emosi saat Willy membentak anak pelaku BP dengan kata-kata kasar," kata Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024) siang.

"Motifnya sakit hati karena anak perempuannya dibentak oleh korban (Willy). Ada sakit hati, melakukan penganiayaan, karena tersangka (BP) ini tersulut emosi," sambung Warsono.

ADVERTISEMENT

Mengetahui kegaduhan itu, NGP alias Putra si pengamen badut keluar dari kamar untuk mengecek. Namun, si pengamen badut ini turut dibentak dan dipukul satu kali oleh Shandy.

Pengamen badut ini lalu ikut memukul korban Shandy menggunakan bambu sepanjang sekitar satu meter.

"Saat itulah pelaku BP masuk kamar dan keluar membawa pisau dan langsung melakukan penusukan serta pembacokan terhadap Willy, dan pelaku Putra menggunakan bambu memukul Shandy yang kemudian lari tapi juga ditusuk BP," ujar Warsono.

Akibatnya, dua korban Willy (30) dan Sandy (28) tewas. Setelah kejadian, istri korban Willy melapor ke polisi.

Kedua tersangka akhirnya ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (12/5). Barang bukti yang diamankan Polres Klaten di antaranya pisau sepanjang sekitar 40 sentimeter dan bambu sepanjang sekitar satu meter.

Menurut Warsono, tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus itu. "Tidak, ini spontanitas. Hanya pas korban datang, cekcok, anak pelaku dibentak sehingga pelaku ini tersulut emosi," tambah Warsono.

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," terang Warsono.

Dijelaskan Warsono, pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan pasal 354 ayat 2 KUHP tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Melakukan penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian. Kasus itu terungkap dengan dasar laporan polisi tanggal 8 Mei 2024 ke Polsek Prambanan," pungkasnya.




(dil/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads