Dua pengamen di Prambanan, Klaten yakni Willy dan Sandy tewas usai bertikai dengan manusia silver di Dusun Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten. Emosi sesaat pelaku membuatnya gelap mata hingga menghabisi dua korban yang sudah bersahabat selama 20 tahun itu.
Pelaku yakni BP alias Bon (44) dan NGP alias Putra akhirnya berhasil ditangkap di wilayah, Banyuwangi, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap awal mula kejadian hingga pelaku tega menghabisi korban.
Sebelum terjadi pertikaian maut pada Selasa (7/5) malam itu, kedua korban mendatangi kosan pelaku di Dusun Tegalharjo. Kedua korban datang ke kosan pelaku dalam kondisi mabuk lantas membentak anak perempuan Bon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, emosi Bon pun tersulut hingga terjadilah pertikaian yang menewaskan dua temannya itu.
"Motifnya sakit hati karena anak perempuannya dibentak oleh korban (Willy). Ada sakit hati, melakukan penganiayaan karena tersangka (BP) ini tersulut emosi," terang Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024) siang.
Dijelaskan Warsono, antara BP dan kedua korban sebenarnya sudah kenal baik. Saat kejadian, kedua korban datang ke kos kedua pelaku tapi entah kenapa spontan membentak anak BP.
"Spontan jadi tersulut emosi karena anaknya dibentak salah satu korban. Korban (Willy) itu datang marah dan membentak anak pelaku (BP)," ucap Warsono.
Selain membentak, korban juga berkata kasar. Hal inilah yang membuat Bon gelap mata hingga menghabisi korban.
"Anak saya disuruh diam tidak usah ikut ngomong, lalu dia (Willy) omong a*u, gitu. Anak saya dibilang gitu sambil mau dipukul dan itu di depan mata saya," tutur Bon.
Bon yang sudah tersulut emosinya kalap hingga mengambil pisau di dapur. Kemudian, Bon menghabisi keduanya. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lagi sempat mendapatkan pertolongan meskipun akhirnya tewas.
Persahabatan 20 Tahun
Sebenarnya antara pelaku dengan korban bukanlah orang asing lagi. Keduanya bahkan sudah saling mengenal cukup lama. Dari pengakuan Bon, mereka sudah bersahabat lebih kurang 20 tahun.
"Ya sudah sekitar 20 tahunan (kenal korban) sama-sama di jalan. Ya karena emosi sesaat (menghabisi korban)," ungkap tersangka BP alias Bon saat ditanya detikJateng di Mapolres Klaten.
Tiak hanya itu, saking dekatnya hubungan keduanya, korban sering menitipkan anaknya kepada keluarga tersangka.
"Keluarga korban dan pelaku ini sebenarnya berteman. Bahkan sering menitipkan anaknya, saat korban (Willy) kerja sering menitipkan anaknya ke tersangka pelaku (ke BP)," papar Warsono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," terang Warsono.
Dijelaskan Warsono, pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan pasal 354 ayat 2 KUHP tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Melakukan penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian. Kasus itu terungkap dengan dasar laporan polisi tanggal 8 Mei 2024 ke Polsek Prambanan," pungkasnya.
(apl/apl)