3 Remaja Pati Nekat Bacok 2 Orang Sedang Nongkrong, Ternyata Ini Motifnya!

3 Remaja Pati Nekat Bacok 2 Orang Sedang Nongkrong, Ternyata Ini Motifnya!

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 02 Feb 2024 14:45 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP kejadian pembacokan di wilayah Kecamatan Kayen, Pati, Jumat (2/2/2024).
Foto: Polisi saat melakukan olah TKP kejadian pembacokan di wilayah Kecamatan Kayen, Pati, Jumat (2/2/2024). (dok. Humas Polresta Pati)
Pati -

Tiga remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi karena nekat membacok dua orang. Ketiga pelaku tega melakukan pembacokan tersebut karena menganggap korban melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya.

"Motif tersangka melakukan pembacokan karena korban (IB) dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA, kemudian mengajak pelaku lain melakukan aksinya," jelas Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki dalam keterangan resmi diterima detikJateng dari Humas Polresta Pati, Jumat (2/2/2024).

AKP Imam menerangkan, tiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial SH (19), SY (19), dan seorang remaja berusia 16 tahun. Sementara kedua korban berinisial IB (18) dan FF (14).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian di jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, pada hari Rabu (31/1) pukul 20.50 WIB," terang dia.

Imam menjelaskan kejadian tersebut berawal saat kedua korban sedang nongkrong di pinggir jalan persawahan antara Desa Pesagi dengan Rogomulyo Kecamatan Kayen. Lalu tiba-tiba dari arah barat datang sepeda motor yang berwarna hitam dikendarai tiga tersangka itu berhenti menghampiri keduanya.

ADVERTISEMENT

Ketiganya langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok dua korban yang sedang nongkrong. "Setelah itu ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban," terangnya.

Aksi tersebut sempat dilihat orang warga setempat yang melintas. Warga itu lalu membawa kedua korban ke rumah sakit di Kayen. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Ada warga yang melihat lalu menolong korban dengan membawa Kedua Korban ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan," terang dia.

Imam melanjutkan, ketiga pelaku diamankan polisi di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo pada Jumat (2/2) dini hari pukul 00.05 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah celurit, yang sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan. Ketiga tersangka diamankan ke Polsek Kayen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak juncto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP," pungkasnya.




(apu/ahr)


Hide Ads