Pelatih silat di Klaten berinisial RZP (15) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam kasus latihan silat yang menewaskan AP (14) siswa SMP warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten. Keluarga korban menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut.
"Saya nggak terima. Fakta-fakta (di persidangan) itu nggak bener," kata ibu kandung AP, Wuryanti (52) kepada detikJateng seusai menyaksikan sidang, Senin (29/1/2024) siang.
"Pokoknya saya naik banding, saya nggak terima, nggak sesuai, saya nggak terima," sambung Wuryanti dengan mata berkaca-kaca.
Kakak korban, Akbar, juga mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Dia bilang terdakwa selama ini tidak ditahan dan akhirnya dinyatakan bebas.
"Bisa bebas begitu saja. Kita akan ada upaya hukum, kita mau lanjutkan proses hukum. Fakta tidak jelas, kalau begini bisa dengan dalih latihan, kasus lain bisa bebas juga," ujar Akbar usai mengikuti sidang.
Menurut Akbar, adiknya dalam kondisi sehat saat pamit hendak latihan silat.
"Kondisinya sehat, bangun tidur membangunkan saya untuk berangkat kerja. Tidak ada keluhan sakit, sehat," ucap Akbar.
Petangnya, Akbar mendapat kabar ada kejadian itu. Saat itu juga Akbar langsung ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu. Sesampainya di RS, adiknya dinyatakan sudah meninggal.
"Sudah meninggal, dijahit kepalanya. Saya sangat kecewa sebab tuntutan jaksa itu satu tahun enam bulan penjara, pelatihan tiga bulan," imbuh Akbar.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Robet Dawit Sanjaya, menyatakan menerima putusan hakim.
"Perjuangan panjang sampai sekarang dan putusan seperti itu kita terima, karena itu memang dalam kegiatan latihan seperti yang kami cantumkan dalam pleidoi. Jadi kejadian itu dalam koridor latihan," kata Robet kepada detikJateng.
Pantauan detikJateng, sidang yang selesai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin hakim tunggal Suharyanti. Sidang itu dihadiri penasihat hukum terdakwa dan jaksa, keluarga terdakwa, dan keluarga korban.
Sebelumnya diberitakan, pengadilan Negeri Kelas IA Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa berinisial ZRP (15), pelatih dalam kasus tewasnya siswa SMPN berinisial AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang meninggal saat latihan silat.
"Mengadili, satu menyatakan anak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan anak oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap hakim tunggal Pengadilan Negeri Klaten, Suharyanti saat membacakan putusan, Senin (29/1/2024) siang.
Simak Video "Video: Ini Tampang 3 Pelaku Perampokan Taksi Online di Klaten"
(dil/ams)