Polisi berhasil membongkar pembuat uang palsu (upal) di Cilacap dan menetapkan seorang tersangka. Tersangka berinisial BY (41) ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kesugihan. Polisi mengungkap awal mula pria itu mencetak dan mengedarkan upal dari Jakarta hingga Sulawesi.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, sebelum terjun ke pembuatan upal, BY memiliki usaha pembuatan buket uang mainan di Jember, Jawa Timur. Usaha itu sudah dia tekuni selama 3 tahun.
Setelah itu, BY pindah ke Cilacap dan ingin meneruskan usahanya dengan berpromosi melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ini menawarkan usahanya melalui online. Kemudian dari online ini ia berinteraksi dengan beberapa orang. Salah satu temannya di Facebook menawarkan pekerjaan untuk merangkai buket yang isinya uang dengan spesimen yang lama. Yang bersangkutan sempat ketakutan," ujar Ruruh kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Dari jalinan komunikasi tersebut, tersangka kemudian diajak bergabung ke dalam kelompok Facebook dengan anggota cukup banyak. Di grup itulah, BY diorder untuk pembuatan buket yang isinya uang. Awalnya uang spesimen akhirnya pakai uang emisi lama.
"(Order yang) Terakhir meningkat, ia ditugasi untuk membuat uang rupiah palsu. Bahkan diajari yang tadinya pakai kertas HVS biasa, kemudian menggunakan kertas roti. Yang bersangkutan, kurang lebih 4 bulan terakhir, kurang lebih sudah menerima uang Rp 11 juta. Pemesanannya dalam bentuk pecahan," beber Ruruh.
Diedarkan ke Jakarta hingga Sulawesi
Tiap satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribu. Pelaku hanya melayani transaksi melalui online.
"Paket rata-rata dikirimkan ke Jakarta dan Sulawesi Tengah. Tapi ada juga yang dikirim ke Cirebon, Pasuruan, dan daerah lainnya. Masing-masing paket jumlah uang palsunya berbeda," kata Ruruh.
Dari keterangan pelaku, uang palsu tersebut belum pernah dibuat untuk belanja atau untuk keperluan lainnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Keterangan pelaku selama di Cilacap (uang palsu itu) belum pernah digunakan hal lain, dibelanjakan, diberikan orang. Hanya transaksi melalui online," ujar Ruruh.
Barang Bukti Disita
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya printer, gunting kertas, dan sejumlah uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
"Barang bukti printer, alat pemotong yang presisi, lem semprot, kemudian bahan baku kertas roti. Lalu uang yang sudah dipaket dan disita dari jasa pengiriman ada 9 paket, total kurang lebih ada 7 juta. Total ada 372 lembar pecahan 50 ribu, kemudian 443 uang palsu pecahan 100 ribu. Ada juga lembaran yang belum dipotong, masing-masing pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu," kata Ruruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dia juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP
(apl/apl)