Kenalan di FB, Bocah SMP asal Lampung Diperkosa Pria Cilacap

Kenalan di FB, Bocah SMP asal Lampung Diperkosa Pria Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 07 Jun 2025 17:39 WIB
Polisi mengamankan pelaku pemerkosaan dengan korban gadis di bawah umur di Mapolsek Wanareja, Polresta Cilacap. Foto diunggah Sabtu (7/6/2025).
Polisi mengamankan pelaku pemerkosaan dengan korban gadis di bawah umur di Mapolsek Wanareja, Polresta Cilacap. Foto diunggah Sabtu (7/6/2025). Foto: dok. Polresta Cilacap
Cilacap -

Seorang pria berinisial KS (30), warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah memperkosa seorang gadis dari Lampung. Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (2/6) lalu.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan korban merupakan warga Kecamatan Pageralang, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya awalnya berkenalan lewat media sosial Facebook (FB).

"(Korban pelajar) Kelas 7. Kenal di FB dari pertengahan 2024, lama tidak komunikasi, begitu komunikasi terus dirayu untuk datang ke Cilacap. Karena tidak punya biaya kemudian dibiayai oleh pelaku," kata Galih dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Galih, kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap.

"Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Mendapat laporan tersebut polisi segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan persetubuhan terhadap anak mereka.

"Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa yang korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku," jelasnya.

"Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan.

"(Modus) hanya diiming-imingi ongkos PP. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. (Pelaku) tinggal sama orangtua. Perbuatan dilakukan saat ortu pergi ke kebun," ungkapnya.

Dalam kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong dalaman, satu celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200 ribu juga diamankan.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.

Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.




(apu/apu)


Hide Ads