Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya pesilat baru berinisial WA (14) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Korban berstatus pelajar SMP.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial BP (21), RS (20), AE (17), HT (16), dan MA (15), Semuanya adalah warga Karanganyar.
"Kelimanya statusnya sudah tersangka," kata Setiyanto saat dihubungi detikJateng, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Kejadian bermula saat korban mengikuti latihan suatu perguruan silat di SDN 2 Cangakan, Karanganyar pada Minggu (26/11) sore. Lantaran korban warga baru, ia diminta seniornya untuk membawa siswa baru lagi sebanyak empat orang.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mengatakan, pada saat datang latihan, korban tidak membawa empat siswa baru. Alhasil, korban mendapatkan hukuman dari seniornya.
"Sekira pukul 16.00 WIB, korban dihukum berupa doweran, atau sikap kuda-kuda ambil napas. Namun saat melakukan doweran itu, korban dipukul dan tendang oleh seniornya," kata Imam.
Hal itu membuat korban terjatuh dan sempat terdengar korban mendengkur. Korban pun diberikan pertolongan pertama dengan diberi air dan di bawa ke teras.
"Kondisi korban bertambah parah, saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban akhirnya dibawa ke RSUD Karanganyar," ujarnya.
Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
(rih/sip)