Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan sejumlah pihak digugat oleh Hartana warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari PAN itu mengajukan upaya hukum gugatan untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo.
"Ini kita mau mendaftarkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum. Yang kami gugat pemerintah bersama jajarannya dalam hal ini Presiden RI," kata kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan kepada detikJateng di gedung Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9/2023) siang.
Dijelaskan Gunawan, selain Presiden, yang dicantumkan dalam gugatan juga Gubernur Jateng, Kementerian Agraria, dan pihak-pihak terkait.
"Intinya adanya perbuatan melawan hukum dengan adanya perobohan bangunan, terutama rumah yang sampai detik ini tidak jelas," jelas Gunawan.
Kliennya, sambung Gunawan, menginginkan adanya rasa keadilan sebagai warga negara yang berusaha menuntut hak terkait proyek tol di Desa Pepe. Gunawan enggan menjelaskan lebih detail materi gugatan.
"Kami tidak bisa jelaskan itu (materi), itu nanti biar di pengadilan. Ya pokoknya kami minta ada perhitungan itu, material dan imateriil karena sampai sekarang rumah rata dengan tanah, keluarga juga sudah tidak di sana," papar Gunawan.
Pantauan detikJateng di lokasi, sekitar delapan orang rombongan dari kuasa hukum datang ke PN Klaten pukul 09.00 WIB. Polisi berjaga di lokasi meskipun tidak ada massa.
Para kuasa hukum mendaftarkan gugatan. Sementara, Hartana selaku penggugat berada di luar gedung pengadilan.
Hartana mengatakan dirinya hanya sendiri mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh.
"Saya sendiri. Terkait perbuatan melawan hukum, soal yang lainnya nanti biar kuasa hukum saja," kata Hartana saat dimintai konfirmasi detikJateng di lokasi.
Sementara itu, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan pengadilan telah menerima pendaftaran dari penggugat melalui e-court. Sebagai penggugat atas nama Hartana.
"Penggugat adalah Hartana. Sebagai pihak para tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden RI, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati Klaten, tergugat 4 Kementerian Agraria cq Kantor Wilayah BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten," kata Rudi.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
(apl/rih)