Operator SPBU Kabupaten Seluma, Bengkulu, bersama rekannya menyelundupkan ratusan liter BBM subsidi jenis biosolar untuk dijual ke pengecer. Polisi telah menangkap keduanya. Begini modus mereka.
Dilansir detikSumbagsel, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan saat patroli, pihaknya melihat sebuah kendaraan berulang kali melakukan pengisian BBM. Saat diikuti, ternyata pelaku berinisial MN (24) itu menimbun BBM di rumahnya.
"Sebuah kendaraan dicurigai telah melakukan pengisian BBM secara berulang kali di sebuah SPBU Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma," kata Jufri, Kamis (7/9/2023), dikutip dari detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jufri mengatakan, tangki dalam kendaraan tersangka MN itu diisi BBM jenis biosolar di salah satu SPBU di Semidang Alas Maras. Setelah mobil itu selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus membuntutinya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan tersangka MN mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter. BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jeriken kapasitas 35 liter," ungkap Jufri.
Dari keterangan MN, polisi pun mengamankan tersangka OS (19) petugas operator di SPBU yang menjadi rekan tersangka dalam memuluskan aksinya. OS membantu MN agar bisa mendapat 500 liter BBM per hari. Padahal kuota maksimal pembelian adalah 58 liter dalam sehari.
"Tersangka MN ini sering melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan kendaraan minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU. Ada 14 QR Code yang disiapkan tersangka OS," jelas Jufri.
MN memberikan fee sekitar Rp 10.000 kepada OS setiap kali pembelian. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 minibus Isuzu Panther warna dan 2 handphone. Polisi juga menyita 443 liter BBM jenis biosolar.
Ratusan liter BBM itu terbagi ke dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jeriken berkapasitas 35 liter. Kemudian ada 2 buah jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
(dil/aku)