Seorang operator SPBU di Bengkulu diamankan polisi karena mencuri BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU tempatnya bekerja. Modusnya menutup area antre konsumen yang menandakan BBM di SPBU tersebut seakan-akan sudah habis.
Pelaku yakni berinisial IW (45), sudah melakukan aksi pencurian BBM tersebut selama 2,5 tahun terakhir. Alasannya karena butuh uang.
Aksinya terhenti saat polisi memergoki aksinya sedang menyedot BBM jenis Pertalite dari salah satu dispenser SPBU ke dalam jerigen yang disimpan pelaku di dalam kendaraan roda empat miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kita tangkap saat sedang memindahkan BBM jenis Pertalite ke jerigen di dalam mobilnya. (Aksi tersebut dilakukan) saat SPBU sedang tidak beroperasi lagi atau tutup," kata KaSubdit Tipiter Dirkrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mustijat Priambodo, Senin (3/3/2025).
Mustijat menjelaskan pelaku membuat seolah-olah BBM sudah habis terjual untuk menutupi agar aksinya tak diketahui orang. Ia pun lantas memberi pembatas tutup pada jalur antrean SPBU khusus kendaraan roda dua.
"Pengendara lain mengira BBM telah habis, namun pelaku mengisi BBM ke jerigen miliknya dengan cara berulang kali," jelas Mustijat.
Mustijat mengaku, setiap satu jerigen berkapasitas 35 liter pelaku memperoleh untung hingga Rp 20 ribu. Dalam sehari, pelaku berhasil menjual 4 hingga 5 jerigen dengan keuntungan mencapai Rp 100 ribu.
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku memodifikasi pompa BBM di dalam bagasi mobilnya, sehingga selesai diisi bisa langsung dijual ke pengecer," ucap Mustijat.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tutup Mustijat.
(dai/dai)