Operator SPBU di Seluma Selundupkan Ratusan Liter BBM, Begini Modusnya

Bengkulu

Operator SPBU di Seluma Selundupkan Ratusan Liter BBM, Begini Modusnya

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 07 Sep 2023 15:02 WIB
Operator SPBU bersama rekannya menimbun BBM secara ilegal
Operator SPBU di Bengkulu bersama rekannya menyelundupkan BBM bersubsidi (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Berbekal 14 QR Code My Pertamina, operator SPBU Kabupaten Seluma bersama rekannya berhasil menyelundupkan ratusan liter BBM subsidi. BBM diselundupkan untuk dijual kembali ke pengecer. Atas perbuatan tersebut, keduanya ditangkap Polisi bersama ratusan liter BBM jenis biosolar.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan bahwa saat patroli, pihaknya melihat sebuah kendaraan telah melakukan pengisian BBM secara berulang kali. Saat diikuti, ternyata pelaku yang diketahui berinisial MN (24) itu menimbun BBM di rumahnya.

"Sebuah kendaraan dicurigai telah melakukan pengisian BBM secara berulang kali di sebuah SPBU Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma," kata Jufri, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jufri menjelaskan, tangki dalam kendaraan tersangka MN ini diisi BBM jenis biosolar di salah satu SPBU yang berada di Semidang Alas Maras. Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus melakukan pembuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan tersangka MN mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter. BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jeriken kapasitas 35 liter," jelas Jufri.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan tersangka MN, polisi turut mengamankan tersangka OS (19) petugas operator di SPBU yang menjadi rekan tersangka dalam memuluskan aksinya. OS membantu MN agar bisa memperoleh BBM mencapai 500 liter per hari. Padahal kuota maksimal pembelian dalam sehari adalah 58 liter.

"Tersangka MN ini sering melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan kendaraan minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU. Ada 14 QR Code yang disiapkan tersangka OS," papar Jufri.

Setiap kali pembelian, MN memberikan fee sekitar Rp 10.000 kepada OS. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna merah beserta kuncinya dan 2 unit alat komunikasi handphone.

Selain itu, polisi juga menyita 443 liter BBM jenis biosolar. Ratusan liter BBM itu terbagi ke dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jeriken berkapasitas 35 liter. Kemudian ada 2 buah jeriken kosong berkapasitas 35 liter.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.




(mud/mud)


Hide Ads