Jual Solar Subsidi ke Penimbun, Operator SPBU di Lhokseumawe Ditangkap

Aceh

Jual Solar Subsidi ke Penimbun, Operator SPBU di Lhokseumawe Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 08 Nov 2024 16:00 WIB
Ilustrasi orang sedang mengisi bensin di SPBU
Foto: Freepik/freepik
Lhokseumawe -

Seorang operator SPBU di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual solar subsidi ke penimbun. Pelaku berinisial MI (20) menjual BBM tersebut seharga Rp 8 ribu per liter.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan diperoleh polisi terkait dugaan penimbunan solar di sebuah gudang di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penggerebekan dan menemukan 22 jeriken berisi solar.

"Total solar bersubsidi dalam 22 jeriken tersebut adalah 618 liter," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni IW dan MY (49).

Ketiga tersangka diciduk pada Rabu (6/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka MI mengisi solar ke dalam jeriken ukuran 10 liter setiap kali bekerja.

ADVERTISEMENT

"BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 perliter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY," jelas Yudha.

Yudha menyebutkan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Ketiganya saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Yudha.




(agse/nkm)


Hide Ads