Nasional

Komplet! Daftar Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun, Tanah hingga 70 Tas Mewah

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 30 Agu 2023 12:59 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Ari Saputra
Solo -

Jaksa KPK mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ini daftar lengkap hasil pencucian uang Rafael Alun.

Dilansir detikNews, Rabu (30/8/2023), Rafael disebut menyamarkan asal penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal di sejumlah perusahaan. Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, jika ditotal mencapai Rp 100 miliar.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/8), dikutip dari detikNews.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Daftar lengkap hasil TPPU Rafael Alun:

Tanah dan Bangunan

- Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael.

- Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000 yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.

- Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Rafael Alun Belikan 70 Tas Mewah ke Istri Senilai Rp 1,5 M':






(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork