Korban Potong Kemaluan di Solo Maafkan Istri-Minta Hakim Membebaskannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Agu 2023 16:21 WIB
Persidangan potongan kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023). Foto: Dok Istimewa.
Solo -

Sidang lanjutan kasus istri potong kelamin suami di Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang yang dipimpin majelis hakim Wiryatmi mengagendakan pemeriksaan terdakwa Yenita Carolina.

Dalam persidangan, korban IPN (20) menyampaikan memo agar istrinya dibebaskan karena dia sudah memberi maaf. Memo disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pemeriksaan saksi. JPU meminta ke majelis hakim membacakan memo yang ingin disampaikan oleh korban.

Namun, korban meminta pernyataan itu dibacakan secara tertutup, sehingga peserta persidangan yang tidak berkepentingan meninggalkan ruang persidangan.

Dalam memonya, IPN meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan masih mempertahankan status terdakwa sebagai istrinya.

"Di sisi lain, saya sudah tidak ada yang merawat maupun mengkontrol. Sehingga saya ingin istri saya cepat-cepat merawat saya. Karena saya dalam satu tahun ke depan masih menjalani pemeriksaan (medis)," kata IPN di PN Solo, Senin (28/8/2023).

Pengacara terdakwa, Asri Purwanti mengatakan hal ini cukup mengejutkan. Sebab, di tengah persidangan korban memiliki pikiran yang lain.

"Ya, korban ingin istrinya segera dibebaskan," pungkas Asri.

Sementara itu Yenita Carolina dalam kesaksiannya menceritakan kronologi dari awal pertemuannya dengan korban, hingga peristiwa dia memotong alat kelamin suaminya.

Terdakwa mengaku jengkel dengan korban karena diceraikan. Selain itu, dia juga masih menanggung utang-utang mereka, sehingga dia nekat melakukan hal tersebut.

"Saat itu saya masih berperang dengan emosi saya. Jengkel gitu. Dia kan janji ada masalah diselesaikan bersama, susah seneng bareng. Tapi setelah ketemu orang tua kandungnya saya dicerai. Saya kan sudah berkorban banyak," urai Yenita.

Dalam persidangan itu, terdakwa juga membeberkan alasannya membeli cutter yang digunakan untuk melukai korban. Cutter itu dibeli saat kedatangan korban ke Solo yang kedua. Dari bandara menuju rumah mertuanya di Sukoharjo, dia naik ojek. Di tengah jalan, dia berhenti ke toko alat tulis membeli cutter.

"Untuk melindungi diri (alasan membeli cutter). Untuk melukai dia," ujarnya.

Sesampainya di rumah mertuanya di Sukoharjo, dia mengaku diusir dan diminta kembali ke Bali. Bahkan dia juga diceraikan sang suami.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork