Suami Tuntut Ganti Rugi Rp 550 Juta ke Istri Usai Kemaluannya Dipotong di Solo

Terpopuler Sepekan

Suami Tuntut Ganti Rugi Rp 550 Juta ke Istri Usai Kemaluannya Dipotong di Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 19 Agu 2023 08:44 WIB
Korban potong kemaluan, IPN (20), dan dua pengacaranya, Aji Mastoto dan Indah Prasetiari, saat konferensi pers di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (16/8/2023).
Korban potong kemaluan, IPN (20), dan dua pengacaranya, Aji Mastoto dan Indah Prasetiari, saat konferensi pers di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (16/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Kasus istri memotong kemaluan suaminya di Solo memasuki babak baru. Saat ini, sang suami IPN (20) menuntut istrinya YC (34) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 550 juta. Besaran uang tersebut rencananya akan digunakan oleh korban untuk melakukan pengobatan ke luar negeri.

Pengajuan tuntutan sebesar Rp 550 juta itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, disebutkan jika korban meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasi. Kemudian, IPN juga menuntut sebesar Rp 500 juta untuk pengobatan ke luar negeri.

Pengacara korban, Aji Mastoto menjelaskan, ganti rugi Rp 50 juta untuk mengganti biaya operasi dan kontrol kesehatan. Hal ini karena usai kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo. Dan terus menjalani perawatan hingga satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban harus menjalani kontrol berjalan selama 1 tahun," kata Aji saat ditemui awak media, Rabu (16/8/2023).

Pengacara korban lainnya, Indah Prasetyari menyampaikan, mengenai ganti rugi Rp 500 juta, uang tersebut akan digunakan untuk operasi transplantasi alat kelamin. Sebab, akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen.

ADVERTISEMENT

"Tawaran dari dokter selama ini, tidak ada cara lain selain operasi rekonstruksi (transplantasi). Itu pun adanya di Pilipina. Itu pun kalau terjadi, harus ada pasien transgender yang hendak ganti kelamin, baru disambungkan ke korban. Dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar, kurang lebih Rp 500 juta," urai Indah.

Kemudian, Indah menyebut akibat kejadian itu, korban saat ini harus menggunakan popok. Sebab, korban tidak bisa menahan kencing.

Tidak hanya itu, masih kata Indah, sampai sekarang pun korban masih mengalami trauma atas kejadian ini. Apalagi jika korban melihat ada pisau.

"Bahkan pergi ke dapur saja takut. Karena di sana ada pisau, yang membuat korban trauma," pungkasnya.

Pihak Istri Keberatan

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengatakan tindakan permintaan korban dinilai memberatkan. Pihaknya juga dimintai uang pengobatan.

"Korban meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta, dan bila berobat ke luar negeri, ditambah biayanya Rp 500 juta," kata Asri saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/8).

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Pihaknya pun keberatan dengan pengajuan restitusi dan ganti rugi dari pihak korban. Sebab, kliennya sudah dipenjara dan menjalani proses hukum dengan kooperatif.

"Kalau mau minta ganti rugi ya kasusnya nggak jadi pidana umum, harusnya khusus. Apalagi ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini diproses di kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, YC memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa (15/5) lalu. Terdakwa mengaku melakukan aksi nekat itu karena kecewa dengan sang suami.

Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, YC didakwa melakukan penganiayaan dengan rencana, yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads