Dekan FMIPA UNS Bantah Pemukulan Ketua BEM Dilakukan di Depannya

Dekan FMIPA UNS Bantah Pemukulan Ketua BEM Dilakukan di Depannya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 24 Agu 2023 21:19 WIB
UNS masuk dalam daftar kampus terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2022
Kampus UNS. Foto: Doc. UNS
Solo -

Ketua BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khoirul Umam mengaku dipukul oleh sopir di kampusnya. Dia menyebut pemukulan dilakukan di dalam mobil yang saat itu juga ditumpangi oleh dekan dan wakil dekan.

Dekan FMIPA UNS, Harjana mengakui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya itu. Namun dia membantah melihat langsung peristiwa tersebut.

"Tidak ada (pemukulan di mobil) Orang sedang nyetir kok memukul," kata Harjana saat dihubungi wartawan, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjana mengatakan bahwa pada saat itu dia memang sempat semobil dengan korban. Awalnya Khoirul dipanggil pihak rektorat karena pamflet yang dibuatnya dianggap melanggar aturan. Kemudian dia mengajak Khoirul ke rektorat dengan membawa mobilnya.

Sedangkan penganiayaan tersebut menurutnya terjadi setelah peristiwa itu. Dia juga tidak melihat langsung penganiayaan itu.

ADVERTISEMENT

"Karena itu sudah di luar jam kerja, saya langsung pulang. Jadi saya tidak tahu kejadiannya," ucapnya.

Menurutnya penganiayaan tersebut karena adanya persoalan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan pemanggilan mahasiswa itu oleh universitas.

"Tidak ada (kaitan dengan pemanggilan) jelas itu tidak ada, karena saya yang mengantarkan dan kembali lagi, setahu saya pribadi, (dendam lama) Itu ranah kepolisian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas MIPA, UNS angkatan 2020 itu melaporkan Y ke Mapolresta Solo. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/ 189/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH, laporan itu diterima pada Rabu (23/8/2023). Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.

Peristiwa itu bermula saat BEM MIPA sedang menggelar kegiatan explore Ormawa atau pengenalan organisasi mahasiswa pada Rabu (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu BEM mengangkat tema isu-isu yang terjadi di kampus UNS.

Kemudian pukul 15.00 WIB, BEM mendapat panggilan dari dekanat. Korban yang merupakan Ketua BEM FMIPA diajak oleh dekan ke rektorat karena ada panggilan.

"Setelah dari sana (rektorat), ketika perjalanan pulang saya duduk di (bangku penumpang) depan, di sebelah pelaku. Yang duduk di belakang Dekan dan Wakil Dekan. Dari sopirnya bertanya kepada saya, 'Mas orang mana?' Saya jawab orang Tangerang. Dia bilang 'kamu tahu attitude orang Solo nggak? Sini saya ajari'. Langsung saya dipukul di rahang sebelah kanan," kata Khoirul kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (24/8/2023).




(ahr/aku)


Hide Ads