Pemuda berinisial JD (22) warga Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, ditangkap polisi karena membacok seorang kerabat yang rumahnya bersebelahan. Pelaku menyebut pelaku sakit hati kepada korban, N (44), salah satunya soal batas antar rumah mereka.
"Motifnya sakit hati, antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan rumahnya berdampingan," kata Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).
Aris mengatakan, penganiayaan menggunakan golok itu terjadi pada Rabu (16/8) petang. Kejadian bermula saat korban akan ke kamar mandi sebelah masjid. Saat itu pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan golok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Rabu (16/8) pukul 17.30 WIB, korban menuju kamar mandi sebelah masjid, kemudian tiba-tiba pelaku membawa senjata tajam (golok), langsung menganiaya korban," ujar Arif saat dihubungi detikJateng.
Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan langsung berteriak, sehingga pelaku kabur. Lalu korban dibawa ke rumah sakit. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku dapat ditangkap polisi.
"(Ditangkap) Tadi malam, 5 jam setelah kejadian. Kita tangkap di Gadu, Kecamatan Gunungwungkal," ungkap Aris.
Aris menambahkan, menurut keterangan pelaku, korban sering memarahinya. Pelaku pun sakit hati. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan.
"Selama ini terduga pelaku merasa selalu dimarahi si korban, timbul sakit hati akhirnya kejadian itu," jelasnya.
"Setelah kita interograsi, pelaku merasa si korban semena-mena. Kemudian memberikan contoh dengan tapal batas (rumah) itu. Dari tempat air turun dari genteng itu, satu-dua meter ada kandang pelaku, dia merasa kecewa," sambung Aris.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KHUPidana," pungkasnya.
(dil/dil)