Satu oknum polisi diduga terlibat penganiayaan tertuduh maling hingga tewas di Boja, Kabupaten Kendal. Dia kini diperiksa Propam Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut dari pengeroyokan yang terjadi akhir bulan Mei 2023 lalu itu ternyata ada salah satu oknum polisi yang terlibat.
"Terkait di Boja, ada beberapa sudah ditindaklanjuti prosesnya, ada pelaku dari kepolisian diproses Propam," kata Bayu di Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu belum menyebutkan pangkat dan dari anggota mana oknum yang diduga terlibat penganiayaan tersebut. Ia juga membenarkan saat ditanya ada tujuh anggota lain yang dimintai keterangan, namun saat ini masih sebagai saksi.
"Ya, sebagian ada yang jaga, pemeriksaan, saksi, sebagai saksi," jelasnya.
Selain kode etik, oknum yang diduga terlibat juga terancam dijerat pidana dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia menegaskan terduga pelaku dari masyarakat ditangani Polres Kendal, oknum polisi oleh Propam Polda Jateng, dan dua oknum TNI oleh Pomdam IV/Diponegoro.
"Anggota pidananya ada, proses kode etik ada, itu ditindaklanjuti di Propam Polda bekerja sama dengan kasi propam wilayah dan ada dua oknum TNI diserahkan POM wilayah sana," ujarnya.
Untuk diketahui, seorang warga yang diduga maling, Jhemy Antok, dianiaya di Boja, Kendal. Ia dituduh mencuri di salah satu perumahan di Meteseh, Boja, Kendal pada akhir Mei 2023 lalu.
Jhemy sempat dibawa ke Puskesmas. Kemudian dia dibawa ke Polsek Boja untuk dimintai keterangan. Setelahnya, dia dibawa ke puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia.
(ams/aku)