Peretasan telepon seluler (ponsel) dengan modus klik file APK terus mencari mangsa. Tidak tanggung-tanggung, yang terbaru adalah ponsel milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi yang turut menjadi korban peretasan modus ini. Tetapi, aksi pelaku harus terhenti setelah mereka di tangkap di Palembang. Berikut lima fakta peretasan ponsel Kapolda hingga pelaku ditangkap di Palembang.
Ponsel Kapolda Diretas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut peretasan tersebut sudah terjadi sekitar sepekan lalu. Modusnya pelaku yaitu mengirim file dengan format APK lewat WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan.
"Iya, Klik APK. (Penangkapan) sekitar sepekan ada (setelah peretasan)," jelas Dwi ditemui di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut ada masyarakat umum juga yang terdampak dari peretasan.
"Ada (korban lain). Masyarakat umum," tegasnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh tim Polda Jateng. Polisi disebut sudah menangkap pelaku peretasan.
2 Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. Dwi mengungkapkan, pelaku peretasan ponsel sudah berhasil ditangkap. Pelaku berjumlah dua orang.
"Dua orang diamankan," kata Dwi di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).
Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir Palembang
Kedua pelaku peretasan ponsel dengan modus file APK ditangkap di Palembang. Keduanya pun dibawa ke Jawa Tengah (Jateng) untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dwi menyebut kedua pelaku diringkus di Palembang. Keduanya kini tengah dibawa ke Semarang.
"masih OTW ke sini. (Dari) Palembang," kata Dwi.
Mengutip detikSumbagsel, Senin (31/7/2023) kedua pelaku ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tepatnya di kawasan Tulung Selapan, OKI.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan anggotanya dari Subdit Jatanras turut membantu penangkapan terhadap kedua pria itu. Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu. Salah satu di antaranya berinisial RN.
"Iya benar, anggota kita dari Jatanras turut mem-back up penangkapan (ayah dan anak peretas HP Kapolda Jateng) tersebut," kata Anwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (31/7/2023).
Selengkapnya baca di halaman berikut.
27 Personel Gabungan Buru Pelaku
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, sebanyak 27 orang anggota diturunkan dalam penangkapan itu. Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan 4 anggota dari Polda Jateng
"Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana (Tulung Selapan)," kata Kompol Agus, terpisah.
Pelaku Ditangkap saat Bersembunyi
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (30/7) pagi saat keduanya sedang bersembunyi di kediaman mereka di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
"Iya, ditangkapnya itu pagi kemarin di Desa Kayu Ara, Tulung Selapan, yang modus file undangan APK itu. Sampai di Palembangnya siang dan langsung kita serahkan ke tim Polda Jateng untuk dibawa dan diproses di sana," jelasnya.