Dua pelaku peretasan handphone Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi dengan modus klik file APK yang dikirim via Whatsapp, ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kedua pelaku yang ditangkap polisi di kawasan Tulung Selapan, OKI itu ternyata ayah dan anak.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan anggotanya dari Subdit Jatanras turut membantu penangkapan terhadap kedua pria itu. Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu. Salah satu di antaranya berinisial RN.
"Iya benar, anggota kita dari Jatanras turut mem-back up penangkapan (ayah dan anak peretas HP Kapolda Jateng) tersebut," kata Anwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, sebanyak 27 orang anggota diturunkan dalam penangkapan itu. Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan 4 anggota dari Polda Jateng
"Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana (Tulung Selapan)," kata Kompol Agus, terpisah.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (30/7/2023) pagi saat keduanya sedang bersembunyi di kediaman mereka di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
"Iya, ditangkapnya itu pagi kemarin di Desa Kayu Ara, Tulung Selapan, yang modus file undangan APK itu. Sampai di Palembangnya siang dan langsung kita serahkan ke tim Polda Jateng untuk dibawa dan diproses di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan jika pelaku peretasan HP Kapolda Jawa Tengah Irjen bermodus klik file APK yang dikirim via WhatsApp sudah ditangkap. Pelaku yang berjumlah 2 orang itu ditangkap di Sumsel.
"Dua orang diamankan. Masih OTW ke sini, (dari) Palembang," kata Dwi di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023) dilansir detikJateng.
Kombes Dwi Subagio, menyebut peretasan tersebut sudah terjadi sekitar sepekan lalu. Untuk modusnya yaitu mengirim file dengan format APK lewat WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan.
"Iya, Klik APK. (Penangkapan) sekitar sepekan ada (setelah peretasan)," jelas Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan nantinya kasus itu akan dirilis ke media. Namun masih menunggu dari Ditreskrimsus Polda Jateng. "Akan dirilis sama Krimsus," kata Bayu.
(des/mud)