2 Peretas HP Kapolda Jateng Modus Klik APK Diringkus di Palembang

2 Peretas HP Kapolda Jateng Modus Klik APK Diringkus di Palembang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 31 Jul 2023 11:53 WIB
Dirrreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Kamis (13/4/2023).
Dirrreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Kamis (13/4/2023). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Polisi menangkap peretas telepon seluler (ponsel) Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi bermodus klik file APK yang dikirim via WhatsApp. Pelaku yang berjumlah 2 orang itu ditangkap di Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat ditanya soal peretasan ponsel Kapolda Jateng mengatakan sudah menangkap dua orang.

"Dua orang diamankan," kata Dwi di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menyebut kedua pelaku diringkus di Palembang. Keduanya kini tengah dibawa ke Semarang.

"masih OTW ke sini. (Dari) Palembang," kata Dwi.

ADVERTISEMENT

Ia juga menjelaskan ada masyarakat umum juga yang terdampak dari peretasan. Soal kerugian belum ditelusuri karena dua pelaku belum sampai ke Semarang.

"Ada (korban lain). Masyarakat umum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peretasan telepon seluler (ponsel) dengan modus klik file APK terus terjadi. Ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi turut menjadi korban peretasan modus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut peretasan tersebut sudah terjadi sekitar sepekan lalu. Untuk modusnya yaitu mengirim file dengan format APK lewat WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan.

"Iya, Klik APK. (Penangkapan) sekitar sepekan ada (setelah peretasan)," jelas Dwi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan nantinya kasus itu akan dirilis ke media. Namun masih menunggu dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Akan dirilis sama Krimsus," kata Bayu.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads