Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Jaksa menjelaskan peran Krido dalam kasus yang menjerat terdakwa Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
"Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto dalam jumpa pers di kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).
"Tapi namun ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krido pun ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Kejati DIY menemukan dua alat bukti yakni hasil gratifikasi berupa uang dan tanah. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya komunikasi aktif antara Krido dengan Robinson Saalino.
"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya banyak, pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," jelas Ponco.
Selanjutnya, Kejati DIY melakukan penahanan terhadap tersangka Krido Suprayitno di Lapas kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.
"Selanjutnya alasan kenapa tersangka kita lakukan penahanan karena diduga dikhawatirkan mempengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(ams/aku)