Kepala Biro Hukum Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adi Bayu Kristanto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penunjukan ini menyusul ditetapkannya Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).
"Tertanggal 17 kemarin sudah dilaksanakan Plh, supaya apa, organisasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang itu tidak berhenti. Harus ada manajernya, ada dirigennya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2023).
"Ditetapkan Pak Gub, menunjuk Kepala Biro Hukum untuk menjadi pelaksana harian," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beny menjelaskan, Plh nantinya akan menjabat selama beberapa minggu ke depan. Kemudian pada akhir bulan Juli, Pemda DIY akan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Setelah penunjukan Plt, selanjutnya akan dilakukan pembahasan mengenai jabatan kepala dinas definitif. Menurut Beny, penunjukan Kepala Dispertaru DIY dapat melalui lelang jabatan atau pergeseran kepala dinas di lingkungan Pemda DIY.
"Hierarkinya seperti itu supaya tidak ada celah (atau) ada kesalahan administrasi tata usaha negara. Baru setelah itu kami mempelajari pembebasan dari jabatannya (Kepala Dispertaru DIY). Setelah itu kami akan pelajari pembebasan yang bersangkutan," jelas Beny.
"Apakah lelang jabatan atau pergeseran, dua-duanya cepat (waktunya) jangan khawatir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD). Krido semula berstatus saksi pada kasus ini.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan, penetapan tersangka itu hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," kata Ponco saat jumpa pers di kantor Kejati DIY, Senin (17/7).
(dil/rih)