Cucu Tega Bunuh Kakek gegara Utang di Jogja Divonis 18 Tahun Bui!

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 20 Jul 2023 19:08 WIB
Sidang kasus cucu bunuh kakek di PN Jogja, Kamis (20/7/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Yogyakarta -

Salah satu terdakwa kasus cucu bunuh kakek karena masalah utang piutang di Jogja, RO divonis 18 tahun penjara. RO yang merupakan cucu korban MO terbukti turut serta dalam tindak pidana ini.

Sidang vonis terdakwa RO digelar tepat setelah sidang vonis Terdakwa GK. Mereka sama-sama menjalani sidang secara daring, begitupun para jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Gabriel Siallagan dalam sidang putusan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa RO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi surat putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (20/7/2023).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," lanjutnya.

Vonis majelis hakim untuk RO lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 20 tahun. Hakim menilai, RO tidak ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Namun RO dianggap turut serta membantu dalam eksekusi pembunuhan yang dilakukan GK.

Sementara itu, kuasa hukum RO Iwan Kuswardi langsung mengajukan banding atas vonis dari hakim tersebut. Menurutnya majelis hakim telah melampaui kewenangannya dalam pemidanaan.

Majelis hakim sendiri menjerat RO dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 56 ayat 1. Menurut Iwan, penggunaan pasal 56 maka juga berkaitan dengan pasal 57.

"RO tadi terbukti pasal 56 ayat 1, jadi terbukti sebagai pembantu, sengaja memberikan bantuan dalam kejahatan dilakukan, sedangkan pasal 57 dalam hal pembantuan ini kan mengacu pada pasal 56 tadi, maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga dari pidana pokok," jelas Iwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork