Masriah yang sempat dibui sebulan terkait kasus siram air kencing hingga tinja kini kembali menjalani persidangan. Kali ini emak-emak asal Sidoarjo itu menjalani sidang gugatan Rp 1 miliar.
Mengutip detikJatim, Masriah digugat oleh tetangganya, Wiwik Winarti. Sidang gugatan perdata itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo siang tadi.
Pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas'ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Pambudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan sidang perdana ini agendanya hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat. Yulian menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun kliennya sudah sepakat bahwa tak ada kata damai.
"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Masriah, Heru Purnomo mengatakan pihaknya ingin kasus berakhir damai. Heru menyebut Masriah sudah menerima hukuman setimpal saat dibui satu bulan di Lapas Sidoarjo.
"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru di PN Sidoarjo.
Menurutnya, tidak elok jika permasalahan antartetangga ini diselesaikan lewat jalur hukum.
"Harapan kami tabayun atau berdamai. Bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," imbuh Heru.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyiraman air kencing dan tinja di Sidoarjo, Jawa Timur seperti tidak begitu saja selesai usai pelaku Masriah bebas dari penjara. Hal ini karena pemilik rumah atau korban Wiwik kembali memperkarakan kasus tersebut ke pengadilan.
Kali ini Wiwik menggugat Masriah secara perdata dengan nominal mencapai Rp 1 miliar. Sebelumnya, pihak Wiwik menyebut akan menggugat Masrian dengan nominal ratusan juta saja. Tetapi, nominal tersebut akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 1 miliar.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Mengutip detikJatim, Senin (3/7/2023) kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.
Dimas mengungkapkan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7).
Dimas menyampaikan gugatan tersebut tidak jadi diajukan secara online, namun akan diajukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.
"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.
"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.
Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.