Salah satu terdakwa kasus cucu bunuh kakek karena masalah utang piutang di Jogja, GK divonis 20 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Gabriel Siallagan dalam sidang putusan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Sidang vonis digelar tepat pukul 15.00 WIB, atau mundur dua jam dari jadwal awal. Terdakwa GK menjalani sidang secara daring, begitupun para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa GK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi surat putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," lanjutnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara.
Hal yang Memberatkan Terdakwa
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini ada tiga poin. Yakni perbuatan terdakwa GK telah menimbulkan korban MO meninggal dunia, lalu majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan merasa sedih kepada keluarga korban," jelas Majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan dari majelis hakim hanya satu yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Ajukan Banding
Sementara itu, Penasihat Hukum GK, Haryanto mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.
"Kami berpendapat terlalu berlebihan (vonis), karena banyak hal yang meringankan, dan terdakwa juga masih muda masih tergolong anak-anak lah. Jadi kondisi kejiwaannya masih labil," terang Haryanto seusai sidang.
"Dengan putusan itu tentu kami akan melakukan banding," tutupnya.
(apl/ams)