Keluarga OK (26) tahanan kasus curanmor di Polsek Baturraden, Banyumas mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melakukan audiensi terkait perkembangan penyelidikan atas kematian OK. Pihak keluarga juga menuntut diberi rekam medis sebelum meninggalnya OK.
"Surat yang diterima keluarga itu baru dua tanggal, tanggal 18 Mei dan 19 Mei," kata pihak keluarga OK, Purwoko di Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (7/7/2023).
Padahal OK dinyatakan meninggal pada 2 Juni 2023. Artinya, ada rentang waktu dua minggu di mana kondisi medis OK tak diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, keluarga tak pernah diberi tahu bahwa OK ternyata sakit dan dirawat di rumah sakit selama dua pekan. Pihak keluarga akhirnya curiga bila OK sebenarnya tewas pada 19 Mei.
"Rekam medis IGD Margono RS Purwokerto, di rumah sakit di tanggal 19 Mei pukul 06.21 WIB diagnosis almarhum OK itu sudah IKS, ini kami cari tahu temen di rumah sakit itu katanya IKS itu sudah meninggal dunia," lanjutnya.
Keluarga juga sudah berusaha mencari rekam medis itu dari rumah sakit. Namun, sejak dua pekan lalu surat dikirim permintaan rekam medis dikirim, hingga kini belum ada respons.
"Kita sudah bersurat resmi ke RS Margono tanggal 20 Juni, Selasa, sampai hari ini sudah Minggu lebih belum ada jawaban," imbuh Purwoko.
Minta Polda Jateng Pertemukan Pihak Keluarga-Polres Banyumas
Meski polisi telah menetapkan 10 tersangka, pihak keluarga menganggap kasus ini belum tuntas. Pengacara keluarga korban dari LBH Ikadin Yogyakarta, Ashadi menyebut ada dugaan pelanggaran saat penangkapan dan saat korban ditahan.
"Ada tiga yang menjadi poin kami terkait pelanggaran yang pertama saat terjadinya penangkapan yaitu posisi korban sejak awal ditangkap itu sudah babak belur dan diduga memang ada penganiayaan, dan setelah dimasukkan ke tahanan itu berdasarkan pengembangan perkara itu terlihat juga penganiayaan di dalam pemukulan yang dialami korban," katanya.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada Divisi Propam Polda Jateng. Dia juga meminta Polda Jateng mempertemukan pihak keluarga dan Polres Banyumas untuk di konfrontir agar keluarga mendapat kejelasan.
"Kami juga meminta dari Divisi Propam nanti satu waktu kami ditemukan lagi dengan polisi di Polres Banyumas karena kalau ini tidak dikonfrontir, ini kan ada dugaan juga konflik kepentingan, kematian korban ini juga diduga melibatkan oknum, oknum di Polres Banyumas," jelasnya.
"Kalau dari Polres Banyumas sendiri yang menyelidiki tanpa ada bantuan pihak lain kami mencurigai ada sesuatu yang dapat membuat kasus ini tidak tuntas," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pihak keluarga sendiri hadir untuk beraudiensi terkait kematian OK dan diterima oleh Divisi Propam Polda Jateng. Advokat LBH Yogyakarta Putri Titian menyebut dalam audiensi itu mereka juga mengundang Polres Banyumas dan Polsek Baturraden. Sayang, keduanya tidak hadir.
"Di audiensi kami kami juga mengundang Polres Banyumas, Polsek Baturraden untuk hadir tapi hari ini yang datang hanya pihak Polda Jateng saja," ujarnya.
"Kami telah menyampaikan kepada Propam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepolisian di Polres dan Polsek Banyumas, kemudian kami juga meminta kejelasan dari kepolisian terkait proses yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka," imbuhnya.
Seperti diketahui, OK dinyatakan meninggal pada 2 Juni 2023 dengan penuh luka. Pihak keluarga mengaku baru pada 5 Juni 2023 mendapat kabar meninggalnya OK. Keluarga juga tak pernah tahu bahwa OK sempat dirawat di RS selama dua pekan.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian menetapkan 10 tersangka yang merupakan sesama tahanan. Polisi menyebut motifnya pelaku adalah kesal karena dicuekin korban di tahanan.
"Pemicunya pada saat di tanggal 18 Mei 2023 tersangka masuk ke dalam sel. Saat itu ada tiga pelaku yang menanyakan kepada korban tapi korban tidak merespons. Dari situ pelaku merasa kesal kemudian terjadi kekerasan secara beruntun," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriyadi kepada wartawan, Rabu (7/6).