Sidang gugatan perdata senilai Rp 1 miliar yang diajukan Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing hingga tinja oleh Masriah tetangganya, rencananya akan digelar Kamis (20/7) mendatang. Sementara itu Masriah baru bebas usai menjalani hukuman 1 bulan penjara.
Dilansir detikJatim, kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan ia bersama timnya secara resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo pada Rabu (5/7). Gugatan itu terkait teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah kepada keluarga Wiwik.
"Perkara gugatan perdata tersebut bernomor 207/Pdt.G/2023/PN Sda. Rencana jadwal sidang pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Sidoarjo," kata Dimas melalui telepon selulernya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas mengatakan, gugatan perdata tersebut atas nama Nur Mas'ud, Wiwik Winarti, dan Wike. Pihak penggugat disebut telah menyiapkan bukti-bukti surat maupun saksi untuk memperkuat atau membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Penggugat ingin membuktikan bahwa tergugat atau Masriah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian," ujar Dimas.
Menurut Dimas, tergugat harus dihukum mengganti kerugian yang dialami pihak penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp 128 juta dan imateriil sebesar Rp 1 miliar.
Penggugat juga meminta tergugat meminta maaf melalui beberapa media cetak, online dan elektronik. Apabila tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan, tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari.
"Harapan kami ibu Masriah atau tergugat bisa hadir secara langsung ke Pengadilan atau minimal kuasa hukumnya, karena kalau tidak hadir justru merugikan pihak tergugat sendiri karena kehilangan kesempatan untuk menggunakan haknya," pungkas Dimas.
Diberitakan sebelumnya, Masriah menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia telah divonis hakim melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 dan dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah telah bebas pada Jumat (30/6).
(dil/ahr)