Polresta Solo saat ini masih terus mengusut aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah suporter Persis Solo terhadap sesama suporter dari kelompok yang berbeda. Polisi juga menutup peluang penyelesaian secara damai dalam kasus tersebut.
Gesekan itu terjadi antarsesama suporter Persis Solo dari dua kelompok yang berbeda. Beberapa oknum kelompok suporter GK mengeroyok dan merampas sepeda motor suporter lainnya usai menonton laga Persis Solo vs Persebaya, beberapa hari lalu.
"Alasan para tersangka menyatakan bahwa terjadi gesekan sebelumnya antara GK dengan B6. Kemudian berlanjut di dalam stadion, kemudian SSO meminta kami masuk, saya dan anggota naik ke tribun, selesai. Keluar stadion mereka arak-arakan, kita arahkan anggota ke beberapa tempat. Beberapa lepas dari pengawasan kami," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun insiden pengeroyokan itu terjadi di beberapa lokasi sekaligus. Di antaranya di kawasan depan Rumah Sakit (RS) Triharsi, kawasan Panggung Jebres, dan kawasan depan kampus UNS.
Meski saat ini para pelaku sudah mengembalikan sepeda motor milik korban, polisi menyatakan tidak akan membuka peluang jalur damai. Hal ini agar memberikan efek jera terhadap para suporter.
"Melalui peristiwa ini, mungkin ada titik tolak yang bagus untuk perbaikan ke depannya. Tapi apa pun judulnya, kita tidak menggunakan terminologi perdamaian. Artinya begini, ketujuh orang ini adalah oknum, harapannya cukup oknum ini saja. Jika mereka masih eksis dalam elemen suporter, ini adalah peringatan keras untuk lainnya," ucapnya.
Selain itu, polisi saat ini juga akan terus memantau elemen suporter GK dengan lebih ketat. Mereka juga akan mendapat perlakukan khusus agar tidak mengganggu ketertiban.
"Laga berikutnya akan kita perlakukan khusus jika GK masih diizinkan masuk stadion. Agar tidak mencoreng ketertiban suporter," pungkasnya.
Sementara untuk tujuh orang tersangka, mereka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(ahr/rih)