Tahanan Tewas Dianiaya, 4 Polisi di Purwokerto Diperiksa

Tahanan Tewas Dianiaya, 4 Polisi di Purwokerto Diperiksa

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 16:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Seorang tahanan kasus pencurian motor (curanmor) OK (26) tewas usai ditangkap polisi di Purwokerto, Banyumas. Terkait hal ini, Polresta Banyumas bakal memeriksa petugas jaga yang bertugas saat penganiayaan terhadap OK terjadi.

"Petugas kepolisian ada empat orang yang diperiksa secara internal ditambah ada empat lagi saksi dari tahanan. Karena pada saat kejadian ada tahanan yang memukul dan tidak memukul kami jadikan saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriyadi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Agus juga menyebut akan melakukan evaluasi setelah adanya peristiwa penganiayaan sesama tahanan di Rutan Polresta Banyumas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Evaluasinya itu kami lakukan pemeriksaan secara internal," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka. Ke-10 tersangka tewasnya OK ini merupakan sesama tahanan di Polresta Banyumas.

Mereka berinisial D, JW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA dan IW. Dari hasil penyelidikan ada peran-peran dari pelaku yang melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Dari kasus ini kami lakukan pendekatan secara scientifik crime identification yaitu salah satu bukti adalah CCTV yang ada di dalam ruang tahanan tersebut sehingga bisa mengungkap peran dari masing-masing tersangka yang berstatus sebagai tahanan yang saat ini menjalani proses hukum di Polresta Banyumas," terangnya.

Agus menjelaskan para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Saat diperiksa tidak ditemukan senjata tajam di dalam ruang tahanan.

"Di dalam tahanan sejauh ini belum ditemukan senjata tajam. Dari penyelidikan kami, mereka menggunakan tangan kosong dan kaki berdasarkan keterangan tersangka," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads