Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Tahanan Curanmor di Purwokerto

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 27 Jun 2023 22:23 WIB
(Kiri-kanan) Adik OK Desi, ayah OK Jakam, dan Kakak sepupu OK Purwoko di Kantor LBH Jogja, Selasa (27/6/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Keluarga OK (26) tahanan kasus curanmor di Polsek Baturraden, Banyumas yang tewas penuh luka mengungkap kejanggalan pada kasus tewasnya OK. Kejanggalan bahkan disebut sudah ada sejak ditangkapnya OK karena diduga melakukan curanmor.

Kakak sepupu OK, Purwoko menjelaskan OK ditangkap polisi pada 15 Mei 2023. Kemudian pada 20 Mei 2023 keluarga baru menerima surat penangkapan dan penahanan OK dari kepolisian.

"Dari situ keluarga bisa membaca bahwa OK ini masih dalam posisi terduga pencurian sepeda motor yang sampai saat ini barang bukti sepeda motor yang dicuri itu tidak ada dan tidak ditemukan," jelas Purwoko dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Selasa (27/6/2023).

Kejanggalan mulai dirasakan keluarga OK saat pelapor yang juga korban yang merasa kehilangan motor berinisial F, menghilang dan tidak diketahui keberadaannya setelah OK ditahan. F juga tidak mencoba mengusut kembali di mana motornya berada.

"Pelapor ini adalah orang yang mengontrak di sebelah rumah OK, dia melaporkan kehilangan sepeda motor pada hari Senin 15 Mei, namun 5 hari setelah OK ditangkap bapak inisial F ini kabur tidak diketahui keberadaannya," jelas Purwoko.

"Seandainya orang kehilangan barang dia akan menuntut, bagaimana proses dari kepolisian setelah sepeda motornya hilang. Dia akan menanyakan terus bagaimana progresnya, tapi ini justru malah kabur," lanjutnya.

Keluarga OK telah melaporkan kasus tewasnya OK ke Satreskrim Polres Baturraden. Polisi juga telah menetapkan 10 tersangka kasus tewasnya OK tersebut. 10 tersangka tersebut merupakan sesama tahanan.

Namun, Purwoko mengatakan, penetapan tersangka hanya berselang beberapa hari setelah pihak keluarga membuat berkas acara pemeriksaan (BAP). Terlebih, saat gelar perkara, polisi hanya memperlihatkan satu titik rekaman CCTV saja.

"Padahal setelah kita gelar perkara, (dalam rekaman) CCTV itu tahanan melakukan pemukulan dan tendangan itu dalam kondisi tangan kosong, tidak memakai alat ataupun barang," ungkap Purwoko.

"Dan objek yang dipukul atau ditendang itu sama sekali tidak bergerak. Kalau OK dalam kondisi masih bisa berdiri atau lari, tentunya dia akan menghindar," tambahnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya....



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(apl/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork