Orang tua OK (26), tahanan kasus curanmor yang tewas dengan penuh luka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, meminta agar kepolisian melakukan gelar perkara ulang. Hal itu disampaikan ayah OK, Jakam (51) dalam tiga tuntutan yang diajukan.
"Pada hari ini Senin, 12 Juni 2013, kami keluarga OK bersepakat untuk meminta tiga permintaan kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas," kata Jakam kepada wartawan di kediamannya di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/6/2023).
Tuntutan pertama yang diajukan Jakam yaitu dilaksanakan gelar perkara utama sebelum almarhum OK dilimpahkan ke sel tahanan Polresta Banyumas. Kedua, meminta diputarkan CCTV di titik lain saat OK tiba di Polresta Banyumas sampai menuju sel tahanan titipan (apakah berjalan sendiri atau sudah digotong karena tidak sadar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan terakhir, meminta surat kematian tertulis dari RSUD MARGONO melalui penyidik Polresta Banyumas (kapan OK meninggal,apakah 2 Juni atau justru meninggal 19 Mei 2023).
Untuk permintaan nomor tiga, menurut pihak keluarga sudah dipenuhi. Dalam pernyataannya, Jakam meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas. Sebab dirinya mencurigai selain tahanan ada yang terlibat menyiksa almarhum anaknya.
"Saya sebagai ayah korban almarhum OK tidak terima kalau yang diproses hukum hanya yang di sel saja. Yang menangkap, menahan, dan menyiksa anak saya ke sel Polres juga harus diproses hukum. Hukum harus adil," tegasnya.
Saat dimintai konfirmasi mengenai tuntutan dari keluarga OK, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dahulu secara internal.
"Akan kami koordinasikan dahulu dengan pimpinan," kata Agus kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan kasus curanmor berinisial OK (26) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami menemukan dan menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan terhadap lainnya. Semuanya adalah tahanan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Mereka berinisial D, JW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA dan IW. Dari hasil penyelidikan ada peran-peran dari pelaku yang melakukan penganiayaan.
(apl/dil)