Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK akhirnya mulai terbongkar. Ternyata kasus ini bermula dari laporan pelecehan istri tahanan Rutan KPK.
Dilansir detikNews, Novel Baswedan yang membongkar asal muasal temuan pungli ini. Mantan penyidik senior KPK ini menyebut adanya laporan pelecehan istri tahanan yang diduga oleh pegawai di Rutan KPK.
Temuan soal pungli di Rutan KPK ini semula disampaikan Dewas KPK pada konferensi pers Senin (19/6/2023) lalu. Kala itu disampaikan dugaan pungli Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas, bukan laporan pihak lain. Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis dan merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
Terpisah, Novel Baswedan bicara sebaliknya. Novel menyebut temuan pungli ini pertama kali diungkap penyidik KPK.
Kala itu penyidik sudah melaporkan perkara dugaan pungli di Rutan KPK ke Dewas. Dewas KPK disebut sempat mendiamkan laporan pengaduan dari penyidik.
"Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6).
"Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," tambah Novel.
Pungli Berupa Suap-Pemerasan
Kasus pungli ini pun diselidiki KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," Nurul Ghufron kepada wartawan.
Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya.
Peristiwa Lama
Praktik pungli di Rutan KPK ini disebut telah lama terjadi namun baru terbongkar sekarang. Nurul Ghufron menyebut kasus ini terkendala pengungkapannya karena korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Praktik pungli ini pun masih diselidiki KPK.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron.
Berawal dari Laporan Pelecehan
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkap kasus pungli ini berawal dari laporan pelecehan istri tahanan oleh oknum pegawai di Rutan KPK. Hal ini disampaikan Novel lewat cuitannya di akun Twitter miliknya.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel seperti dikutip dari detikcom, Jumat (23/6).
Novel pun mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tak punya kewenangan di KPK. Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.
"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," katanya.
detikcom telah menghubungi Ketua hingga Anggota Dewas KPK soal laporan pelecehan istri tahanan KPK. Hingga berita ini dimuat tidak ada jawaban yang diberikan.