Pungli di Rutan KPK Terungkap, Pukat UGM: Integritas Benar-benar Keropos

Pungli di Rutan KPK Terungkap, Pukat UGM: Integritas Benar-benar Keropos

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 20 Jun 2023 14:46 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi rutan. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Yogyakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa isu miring. Kali ini muncul dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut pungli ataupun suap di lembaga anti korupsi merupakan ironi. Tapi hal ini menurut Zaenur bukan hal baru.

"Pungli di lembaga anti korupsi itu ironi ya dan sayangnya ini bukan hal baru. Ini sudah ada praktik seperti ini sudah sejak agak lama karena pernah juga seorang pengawal tahanan yang pernah menerima sejumlah pemberian dari tahanan KPK," kata Zaenur saat dihubungi detikJateng, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kasus ini mencuat, ada eks penyidik KPK yakni AKP Robin yang menerima suap Rp 11,5 miliar. Selain itu, pimpinan KPK seperti Lili Pintauli yang juga diduga menerima gratifikasi.

"Menurut saya ini menunjukkan adanya pengeroposan nilai integritas di internal KPK. Saya melihat nilai integritas di KPK ini benar-benar keropos. Kenapa? Ya karena memang dari mulai pimpinan, maupun pegawai ada saja yang melakukan pelanggaran etik bahkan pidana," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Zaenur bilang hal ini menunjukkan KPK punya problem di sistem pengawasan.

"Problemnya ada di problem sistem pengawasan di KPK gagal untuk mencegah terjadinya pungli bahkan akumulasinya sangat besar Rp 4 miliar," ujarnya.

Oleh karena itu, proses pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti di pelaku yang diduga hanya selevel pegawai. Tetapi harus diproses atasan pelaku yang gagal melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tanggung jawab pimpinan menurut Zaenur adalah sanksi administratif. Yakni mundur dari jabatan. Di sisi lain, diperlukan juga review sistem rutan KPK agar tidak ada korupsi.

"Ini para penerima, para pelaku punglinya jelas harus diproses secara etik maupun pidana. Atasan mereka itu juga harus dimintai pertanggungjawaban setidaknya secara administratif, dicopot dari jabatannya. Karena gagal membina bawahan sehingga anak buah melakukan pelanggaran etik dan juga pidana," tegasnya.

Terungkapnya pungli di rutan KPK baca halaman berikutnya

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas menyebut ada puluhan pegawai di rutan KPK yang diduga terlibat pungli.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku telah diserahkan ke pimpinan KPK.

"Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK," katanya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar. Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/sip)


Hide Ads