Bantah Novel Baswedan soal Pungli di Rutan KPK, Dewas: Kami yang Ungkap!

Bantah Novel Baswedan soal Pungli di Rutan KPK, Dewas: Kami yang Ungkap!

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 21 Jun 2023 10:02 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (Antara Foto)
Solo -

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membantah pernyataan Novel Baswedan terkait pengungkapan dugaan pungli. Albertina Ho menyatakan dugaan pungli sebesar Rp 4 miliar diungkap oleh Dewas KPK.

"Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan," kata Albertina saat dihubungi, demikian dilansir detikNews, Selasa (20/6/2023).

Dugaan pungli itu disebut melibatkan puluhan orang pegawai KPK. Namun jumlah pastinya tidak diungkap oleh Albertina. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik jika sudah ada pihak yang diberi sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang," ujarnya.

Novel Baswedan soal Dugaan Pungli di Rutan KPK

Sebelumnya Novel Baswedan menyebut kasus dugaan pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh penyidik KPK. Menurutnya, Dewas KPK mengklaim kasus itu diungkap olehnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6).

Mantan penyidik senior KPK ini mengatakan Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Dewas, kata Novel, beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

Dia menilai kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK. Tak hanya itu, menurutnya kasus ini merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

"Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," jelas Novel.




(sip/dil)


Hide Ads