Sindikat Perdagangan Orang di Pemalang Terkuak gegara Kecelakaan Kapal China

Sindikat Perdagangan Orang di Pemalang Terkuak gegara Kecelakaan Kapal China

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 14:29 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus perdagangan orang di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus perdagangan orang di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023). (Foto: dok. Polda Jateng)
Semarang -

Terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang ternyata berawal dari kecelakaan yang dialami kapal China di Samudera Hindia pertengahan Mei 2023 lalu. Kejadian itu menjadi kunci terbongkarnya sindikat perdagangan manusia yang diotaki oleh bos perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) ilegal di Pemalang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi membenarkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecelakaan Kapal Lu Peng Yuan Yu 028. Kapal itu diketahui membawa 39 anak buah kapal (ABK), yang terdiri atas 17 warga China, 17 warga negara Indonesia (WNI) dan lima warga Filipina.

"Awal mula pengungkapan adanya kejadian laka laut, jadi ada kapal China yang mengalami laka laut pada 16 Mei 2023 di Samudera Hindia. Di mana pada saat laka laut itu ditemukan ABK-ABK kita dari Indonesia, dari Brebes, Tegal, Tuban, Banjarnegara," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu (7/5/2023).

Dari situ dilakukan penyelidikan dan pendidikan sehingga didapati perusahaan PT SMS yang mengirim sejumlah ABK secara ilegal sejak Mei 2021. Direktur utamanya, Ade Irawan (35) ditangkap di kantornya, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Selama beraksi dari Mei 2021 hingga Mei 2023, pelaku sudah memberangkatkan 447 orang dan masih ada 114 orang yang belum berangkat. Pelaku memiliki modus dengan iming-iming kerja ke luar negeri dengan persyaratan mudah meski korban tidak memiliki kompetensi.

Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Luthfi.




(aku/ams)


Hide Ads