Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 447 orang dibongkar di Pemalang. Pelaku ternyata sudah beraksi sejak Mei 2021.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kapal ini berawal informasi adanya kapal yang diduga memberangkatkan ABK secara ilegal di Pemalang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti adanya aktivitas perdagangan orang.
"Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Dari proses penyelidikan, Polres Pemalang membekuk Direktur Utama PT SMS, Ade Irawan (35) yang berperan memberangkatkan orang tanpa izin lewat perusahaannya. Tersangka ditangkap di kantornya, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Meski tanpa perizinan, perekrutan terus dilakukan tersangka dengan iming-iming kepastian bekerja di luar negeri, meskipun para korban tidak memenuhi kriteria. Aksi itu sudah dilakukan sejak Mei 2021.
Sejak itu, dia sudah memberangkatkan 447 orang sebagai ABK kapal dan masih ada 114 orang yang belum berangkat.
Pelaku dijerat pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(aku/ams)